Jakarta, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara dan mengambil langkah hukum terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Ditemani kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
“Fitnah dan tuduhan-tuduhan ini sangat kejam. Bukan cuma merusak nama baik Pak Jokowi, tapi juga martabat keluarga dan rakyat Indonesia,” kata Yakup di depan wartawan.
Jokowi Akhirnya Buka Suara
Yakup mengungkapkan bahwa selama menjabat, Jokowi memilih diam. Namun karena isu ini tak kunjung reda, ia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.
“Sudah banyak imbauan, jumpa pers, pernyataan publik. Tapi beberapa pihak terus menyebarkan fitnah,” tambahnya.
Pasal-Pasal yang Dipakai Jokowi dalam Laporan
Laporan hukum Jokowi mencakup berbagai pasal:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik)
- Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE (penyebaran berita bohong melalui media elektronik)
Laporan ini juga menyertakan 24 video sebagai barang bukti yang diduga memuat narasi hoaks.
Siapa Terlapor? Masih Dalam Penyelidikan
Yakup menyebut, sejumlah pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan. Namun, inisial RS, ES, T, K, dan RS disebut dalam laporan.
Dengan melapor ke polisi, Jokowi berharap nama baiknya—dan nama Indonesia—bisa dipulihkan dari serangan fitnah digital.***





















