Jokowi Tempuh Jalur Hukum soal Tuduhan Ijazah Palsu: “Ini Fitnah Kejam”

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara dan mengambil langkah hukum terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Ditemani kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

“Fitnah dan tuduhan-tuduhan ini sangat kejam. Bukan cuma merusak nama baik Pak Jokowi, tapi juga martabat keluarga dan rakyat Indonesia,” kata Yakup di depan wartawan.

Jokowi Akhirnya Buka Suara

Yakup mengungkapkan bahwa selama menjabat, Jokowi memilih diam. Namun karena isu ini tak kunjung reda, ia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.

“Sudah banyak imbauan, jumpa pers, pernyataan publik. Tapi beberapa pihak terus menyebarkan fitnah,” tambahnya.

Pasal-Pasal yang Dipakai Jokowi dalam Laporan

Laporan hukum Jokowi mencakup berbagai pasal:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik)
  • Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE (penyebaran berita bohong melalui media elektronik)

Laporan ini juga menyertakan 24 video sebagai barang bukti yang diduga memuat narasi hoaks.

Siapa Terlapor? Masih Dalam Penyelidikan

Yakup menyebut, sejumlah pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan. Namun, inisial RS, ES, T, K, dan RS disebut dalam laporan.

Dengan melapor ke polisi, Jokowi berharap nama baiknya—dan nama Indonesia—bisa dipulihkan dari serangan fitnah digital.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru