Serang, Mevin.ID – Seorang juru parkir di kawasan pertokoan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, nyaris kehilangan nyawa setelah ditikam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) hanya karena diduga “menguasai” lahan parkir. Korban, Iding (55), kini selamat dan kasusnya tengah ditangani pihak berwajib.
Pelaku berinisial HE (47), ditangkap polisi setelah mengancam dan menusuk Iding dengan sebilah pisau dalam konflik memperebutkan pengelolaan parkir.
“Pelaku datang, mengancam agar korban tak lagi mengelola parkir. Saat tak digubris, ia menendang korban dan akhirnya mengeluarkan pisau,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Dibalas Diam, Pisau Bicara
Menurut polisi, Iding telah mendapatkan izin dari pemilik toko untuk mengelola area parkir. Namun HE tetap memaksa mengambil alih dengan ancaman dan kekerasan.
“Meski diancam, korban tetap tidak melakukan perlawanan,” kata Condro.
Tak berhenti di satu hari, pelaku beberapa kali mendatangi korban dan mengancam akan membunuhnya. Merasa terancam, Iding akhirnya melapor ke Polsek Ciruas pada Jumat (2/5).
Ditangkap Berbekal CCTV dan Barang Bukti
Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Ciruas langsung memburu pelaku. HE akhirnya diamankan pada Senin (5/5) di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, motor, dan seragam ormas yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini HE resmi ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dan tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***