Juru Parkir di Serang Ditikam Oknum Ormas karena Diduga “Rebutan Lahan”

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil rekaman cctv pada saat kejadian di Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Hasil rekaman cctv pada saat kejadian di Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Serang, Mevin.ID – Seorang juru parkir di kawasan pertokoan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, nyaris kehilangan nyawa setelah ditikam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) hanya karena diduga “menguasai” lahan parkir. Korban, Iding (55), kini selamat dan kasusnya tengah ditangani pihak berwajib.

Pelaku berinisial HE (47), ditangkap polisi setelah mengancam dan menusuk Iding dengan sebilah pisau dalam konflik memperebutkan pengelolaan parkir.

“Pelaku datang, mengancam agar korban tak lagi mengelola parkir. Saat tak digubris, ia menendang korban dan akhirnya mengeluarkan pisau,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Dibalas Diam, Pisau Bicara

Menurut polisi, Iding telah mendapatkan izin dari pemilik toko untuk mengelola area parkir. Namun HE tetap memaksa mengambil alih dengan ancaman dan kekerasan.

“Meski diancam, korban tetap tidak melakukan perlawanan,” kata Condro.

Tak berhenti di satu hari, pelaku beberapa kali mendatangi korban dan mengancam akan membunuhnya. Merasa terancam, Iding akhirnya melapor ke Polsek Ciruas pada Jumat (2/5).

Ditangkap Berbekal CCTV dan Barang Bukti

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Ciruas langsung memburu pelaku. HE akhirnya diamankan pada Senin (5/5) di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, motor, dan seragam ormas yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini HE resmi ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dan tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Bergerak Setiap 10 Menit, Bupati Purwakarta Om Zein: “Keselamatan Warga Prioritas, Relokasi Kami Siapkan”
Farhan Lantik 13 Pejabat Baru di Pemkot Bandung: Tantangan Sampah hingga Stunting Menanti
PERISAI Tuding SPI RSUD Abdul Majid Bekasi Beraroma Politik: “Lolosnya Aneh, Diduga Cacat Hukum!”
Gerakan Tanah di Purwakarta, 250 Warga Mengungsi dan 70 Bangunan Rusak
Tangan Kecil, Akar Harapan: Dari Gunung Leutik, Anak-Anak dan Warga Bangkit Melawan Lupa pada Alam
Tingkatkan SDM Pekerja, DPC K-SPSI Bekasi Teken MoU dengan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
Jalur Cepat, Risiko Berat: Bandung Barat Jadi Kantung PMI Ilegal di Jawa Barat
Dana PIP Disalahgunakan, Operator Sekolah di Purwakarta Diberhentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:48 WIB

Tanah Bergerak Setiap 10 Menit, Bupati Purwakarta Om Zein: “Keselamatan Warga Prioritas, Relokasi Kami Siapkan”

Senin, 16 Juni 2025 - 20:25 WIB

Farhan Lantik 13 Pejabat Baru di Pemkot Bandung: Tantangan Sampah hingga Stunting Menanti

Senin, 16 Juni 2025 - 12:27 WIB

PERISAI Tuding SPI RSUD Abdul Majid Bekasi Beraroma Politik: “Lolosnya Aneh, Diduga Cacat Hukum!”

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:35 WIB

Gerakan Tanah di Purwakarta, 250 Warga Mengungsi dan 70 Bangunan Rusak

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tangan Kecil, Akar Harapan: Dari Gunung Leutik, Anak-Anak dan Warga Bangkit Melawan Lupa pada Alam

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Pool/Maxim Shemetov

Berita

Prabowo Pilih Hadiri Undangan Putin, Absen di KTT G7

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:22 WIB