Juru Parkir di Serang Ditikam Oknum Ormas karena Diduga “Rebutan Lahan”

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil rekaman cctv pada saat kejadian di Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

i

Hasil rekaman cctv pada saat kejadian di Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Serang, Mevin.ID – Seorang juru parkir di kawasan pertokoan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, nyaris kehilangan nyawa setelah ditikam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) hanya karena diduga “menguasai” lahan parkir. Korban, Iding (55), kini selamat dan kasusnya tengah ditangani pihak berwajib.

Pelaku berinisial HE (47), ditangkap polisi setelah mengancam dan menusuk Iding dengan sebilah pisau dalam konflik memperebutkan pengelolaan parkir.

“Pelaku datang, mengancam agar korban tak lagi mengelola parkir. Saat tak digubris, ia menendang korban dan akhirnya mengeluarkan pisau,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (6/5).

Ancaman Dibalas Diam, Pisau Bicara

Menurut polisi, Iding telah mendapatkan izin dari pemilik toko untuk mengelola area parkir. Namun HE tetap memaksa mengambil alih dengan ancaman dan kekerasan.

“Meski diancam, korban tetap tidak melakukan perlawanan,” kata Condro.

Tak berhenti di satu hari, pelaku beberapa kali mendatangi korban dan mengancam akan membunuhnya. Merasa terancam, Iding akhirnya melapor ke Polsek Ciruas pada Jumat (2/5).

Ditangkap Berbekal CCTV dan Barang Bukti

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim Reskrim Polsek Ciruas langsung memburu pelaku. HE akhirnya diamankan pada Senin (5/5) di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, motor, dan seragam ormas yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini HE resmi ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dan tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biadab! Bayi Mungil Tanpa Dosa Tergeletak di Tempat Sampah Tytyan Kencana, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku
Bukan Pemkot Bandung, PT Jasa Sarana Resmi Jadi Operator Sementara BRT Cekungan Bandung
Isi Ramadhan 1447H, AMGB Gelar Buka Bersama dan Dialog Strategis Sertifikasi Rumah Ibadah
Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:03 WIB

Biadab! Bayi Mungil Tanpa Dosa Tergeletak di Tempat Sampah Tytyan Kencana, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Isi Ramadhan 1447H, AMGB Gelar Buka Bersama dan Dialog Strategis Sertifikasi Rumah Ibadah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Berita Terbaru