Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

JAKARTA, Mevin.ID – Kabar gembira bagi para pegawai inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Keputusan ini merupakan penegasan dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang sebelumnya sempat menimbulkan multitafsir.

Siapa Saja yang Berhak?

Tidak semua orang yang bekerja di SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Hanya tiga jabatan inti dengan fungsi strategis yang dipastikan masuk dalam skema ini:

1. Kepala SPPG
2. Ahli Gizi
3. Akuntan

Ketiga posisi ini dianggap memiliki peran teknis dan administratif yang krusial dalam menjaga keberlanjutan dan akuntabilitas program MBG di tingkat lapangan.

Proses Seleksi Tetap Berlaku

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan bahwa pengangkatan ini tidak serta-merta. Para pegawai inti tersebut tetap harus melalui proses seleksi, termasuk dinyatakan lulus Computer Assisted Test (CAT).

“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelas Dadan saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Bagaimana dengan Relawan dan Staf Lain?

BGN memberikan kejelasan bahwa relawan dan staf operasional harian lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini. Mereka merupakan bagian dari mitra SPPG dan meski perannya sangat penting, regulasi tidak mengkategorikan mereka sebagai “pegawai” dalam konteks pengangkatan ASN.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, sebelumnya menegaskan, “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.” Namun, kontribusi mereka tetap diakui sebagai bagian vital dari ekosistem MBG.

Kebijakan ini diharapkan dapat:

· Meningkatkan Kesejahteraan pegawai inti SPPG dengan status kepegawaian yang lebih pasti.
· Memperkuat Tata Kelola program MBG dengan memiliki tenaga inti yang profesional dan berkomitmen jangka panjang.
· Memberikan Motivasi dan standar kinerja yang jelas bagi para pelaksana program di lapangan.

Bagi pegawai inti yang baru bergabung, BGN menyatakan akan membuka proses seleksi lebih lanjut di waktu mendatang.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027
Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Berita Terbaru