JAKARTA, Mevin.ID – Upaya hukum untuk menghentikan praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait skema penghangusan kuota internet sepihak yang diajukan oleh pemohon terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam sidang pleno yang digelar Senin (2/3), Majelis Hakim MK menyatakan permohonan nomor 30/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima. Alasannya bukan karena substansi perkara, melainkan karena masalah teknis administratif: Pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti.
Cacat Formil: Tanpa Alat Bukti
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berakhir, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang sah untuk mendukung argumennya.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian mengetuk palu putusan yang menyatakan permohonan tersebut gugur sebelum masuk ke pokok perkara.
Argumen Pemohon: Kuota Adalah Hak Milik
Sebelumnya, pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Pemohon berargumen bahwa kuota internet yang telah dibayar lunas adalah hak milik pribadi yang bernilai ekonomis.
Menurutnya, skema “hangus” saat masa aktif paket berakhir tanpa adanya kompensasi atau akumulasi (data rollover) merupakan bentuk perampasan hak milik secara sewenang-wenang oleh operator. Pemohon sempat mengusulkan tiga opsi solusi kepada MK:
- Sisa kuota wajib diakumulasi (data rollover).
- Kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif.
- Sisa kuota dikonversi kembali menjadi pulsa atau di-refund secara proporsional.
Harapan yang Pupus
Kandasnya gugatan ini berarti praktik operasional penyedia jasa telekomunikasi terkait masa berlaku kuota masih akan tetap sama seperti saat ini.
Meskipun MK memiliki wewenang mengadili, ketiadaan bukti pendukung membuat hakim tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut urgensi dari perlindungan hak konsumen internet tersebut.
Praktik penghangusan kuota memang kerap menjadi keluhan utama pengguna internet di Indonesia, yang menilai sistem tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan sektor energi lain (seperti listrik prabayar) yang saldonya tidak hangus selama tidak digunakan.***
Editor : Bar Bernad


























