JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk periode mudik Lebaran 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang rata-rata hanya berada di angka 20 persen.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa diskon signifikan ini telah disepakati oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Langkah ini diambil sebagai manuver agresif untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan pada puncak arus mudik.
Strategi Memecah Puncak Mudik
Menurut Dody, pemangkasan tarif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar melakukan perjalanan lebih awal. Dengan masa berlaku yang dirancang cukup panjang, diharapkan konsentrasi kendaraan tidak menumpuk di hari-hari mendekati Lebaran.
“Tahun lalu kan 20 persen, ini 30 persen. Periodenya akan dibuat cukup panjang, tujuannya supaya yang mudik itu tidak masuk ke peak-nya (puncak arus). Kita berharap pemudik bisa berangkat lebih awal dan balik lebih awal,” ujar Dody usai meninjau Jalur Pantura, Minggu (1/3/2026).
Rencananya, diskon tarif ini akan berlaku di seluruh ruas tol utama jalur mudik favorit mulai H-9 Lebaran.
10 Ruas Tol Fungsional Siap Dibuka
Selain insentif tarif, Kementerian PU juga menyiapkan infrastruktur tambahan untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Sedikitnya 10 ruas jalan tol fungsional akan dioperasikan secara gratis selama masa mudik.
Salah satu titik krusial yang dipastikan akan dibuka fungsional adalah ruas tol yang mengarah ke Ambarawa. Dody juga memastikan beberapa rest area fungsional akan tersedia guna meningkatkan kenyamanan pemudik.
Target Siap H-10 Lebaran
Dody menginstruksikan seluruh BUJT untuk mempercepat pengerjaan fisik di lapangan. Targetnya, seluruh perbaikan jalan dan persiapan infrastruktur harus rampung maksimal pada H-10 Lebaran.
“Sebulan lalu saat saya ke Tegal, pengerjaannya tidak semasif hari ini. Mereka (BUJT) benar-benar khawatir kalau pada H-10 kondisi ruas jalan tol belum maksimal untuk menampung para pemudik,” tegasnya.
Kebijakan diskon 30 persen ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan dan didistribusikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada pihak BUJT dalam waktu dekat.***
Editor : Bar Bernad


























