Kabar Gembira! Menkes Pastikan Kepesertaan BPJS PBI yang Nonaktif Akan Aktif Otomatis Selama 3 Bulan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

i

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

SEMARANG, Mevin.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa angin segar bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali secara otomatis dari pusat tanpa perlu mengurus administrasi mandiri.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan sementara bagi masyarakat sembari pemerintah melakukan proses verifikasi data di lapangan.

Reaktivasi Otomatis dari Pusat

Menkes menjelaskan bahwa reaktivasi ini berlaku selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menanggung biaya iurannya agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan medis.

“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan. Jadi, enggak usah datang ke mana-mana,” ujar Budi Gunadi Sadikin di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2).

Fokus pada Penyakit Katastropik

Langkah ini diprioritaskan untuk memastikan pasien dengan penyakit katastropik—seperti gagal ginjal (cuci darah), kanker (kemoterapi), hingga talasemia—tetap mendapatkan perawatan tanpa hambatan.

“Penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” tegas Menkes.

Proses Verifikasi Ketat: PBI Harus Tepat Sasaran

Meski diaktifkan secara otomatis, Menkes menekankan bahwa masa tiga bulan tersebut adalah waktu bagi Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data. Pemerintah ingin memastikan kuota PBI hanya dinikmati oleh warga yang benar-benar masuk kategori miskin.

Budi Gunadi memberikan kriteria yang jelas mengenai siapa yang tidak layak mendapatkan bantuan iuran pemerintah:

  • Masyarakat dengan daya listrik rumah tangga 2.200 VA.

  • Pemilik kartu kredit dengan limit mencapai Rp25.000.000.

Estimasi Peserta yang Terdampak

Berdasarkan data rekonsiliasi terakhir, diperkirakan ada sekitar 110.000 hingga 120.000 peserta yang masuk dalam skema reaktivasi otomatis ini. BPJS Kesehatan juga diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak agar proses transisi status kepesertaan berjalan mulus.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru