SEMARANG, Mevin.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membawa angin segar bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali secara otomatis dari pusat tanpa perlu mengurus administrasi mandiri.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan sementara bagi masyarakat sembari pemerintah melakukan proses verifikasi data di lapangan.
Reaktivasi Otomatis dari Pusat
Menkes menjelaskan bahwa reaktivasi ini berlaku selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menanggung biaya iurannya agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan medis.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan. Jadi, enggak usah datang ke mana-mana,” ujar Budi Gunadi Sadikin di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2).
Fokus pada Penyakit Katastropik
Langkah ini diprioritaskan untuk memastikan pasien dengan penyakit katastropik—seperti gagal ginjal (cuci darah), kanker (kemoterapi), hingga talasemia—tetap mendapatkan perawatan tanpa hambatan.
“Penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” tegas Menkes.
Proses Verifikasi Ketat: PBI Harus Tepat Sasaran
Meski diaktifkan secara otomatis, Menkes menekankan bahwa masa tiga bulan tersebut adalah waktu bagi Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data. Pemerintah ingin memastikan kuota PBI hanya dinikmati oleh warga yang benar-benar masuk kategori miskin.
Budi Gunadi memberikan kriteria yang jelas mengenai siapa yang tidak layak mendapatkan bantuan iuran pemerintah:
-
Masyarakat dengan daya listrik rumah tangga 2.200 VA.
-
Pemilik kartu kredit dengan limit mencapai Rp25.000.000.
Estimasi Peserta yang Terdampak
Berdasarkan data rekonsiliasi terakhir, diperkirakan ada sekitar 110.000 hingga 120.000 peserta yang masuk dalam skema reaktivasi otomatis ini. BPJS Kesehatan juga diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak agar proses transisi status kepesertaan berjalan mulus.***
Editor : Bar Bernad


























