Majalengka, Mevin.ID – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,93 persen.
Jika usulan ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka UMK Majalengka akan naik dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.595.368, atau mengalami kenaikan sebesar Rp190.736.
Kesepakatan Seluruh Pihak
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan seluruh elemen dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Pemerintah daerah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembahasan tripartit hingga rapat pleno. Selanjutnya, kewenangan penetapan ada pada Gubernur Jawa Barat,” jelas Eman Suherman pada Rabu (24/12/2025).
Mengacu pada Aturan Baru
Formulasi kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan tersebut didasarkan pada variabel berikut:
- Inflasi Jawa Barat: 2,19 persen.
- Pertumbuhan Ekonomi: 6,38 persen (berdasarkan data BPS).
- Nilai Alfa: Disepakati sebesar 0,9.
Kombinasi data ini menghasilkan angka kenaikan yang dianggap moderat dan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha secara berlebihan.
Kenaikan Signifikan di Sektor Unggulan (UMSK)
Selain UMK reguler, Pemkab Majalengka juga mengusulkan kenaikan signifikan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 14,95 persen atau naik Rp360.168.
Jika disahkan, UMSK Majalengka 2026 akan menjadi Rp2.769.316. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada pekerja di sektor strategis, di antaranya:
- Sektor Farmasi
- Sektor Elektronik
- Sektor Padat Karya Multinasional
Menunggu Keputusan Gubernur
Saat ini, surat rekomendasi usulan UMK dan UMSK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati dan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat.
Kini, masyarakat dan kalangan buruh tinggal menunggu keputusan final melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang biasanya akan diumumkan sebelum pergantian tahun.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























