Kabar Gembira! Pemkab Majalengka Usulkan UMK 2026 Naik Menjadi Rp2,59 Juta

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Majalengka, Eman Suherman

Bupati Majalengka, Eman Suherman

Majalengka, Mevin.ID – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,93 persen.

Jika usulan ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka UMK Majalengka akan naik dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.595.368, atau mengalami kenaikan sebesar Rp190.736.

Kesepakatan Seluruh Pihak

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan seluruh elemen dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

“Pemerintah daerah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembahasan tripartit hingga rapat pleno. Selanjutnya, kewenangan penetapan ada pada Gubernur Jawa Barat,” jelas Eman Suherman pada Rabu (24/12/2025).

Mengacu pada Aturan Baru

Formulasi kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan tersebut didasarkan pada variabel berikut:

  • Inflasi Jawa Barat: 2,19 persen.
  • Pertumbuhan Ekonomi: 6,38 persen (berdasarkan data BPS).
  • Nilai Alfa: Disepakati sebesar 0,9.

Kombinasi data ini menghasilkan angka kenaikan yang dianggap moderat dan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha secara berlebihan.

Kenaikan Signifikan di Sektor Unggulan (UMSK)

Selain UMK reguler, Pemkab Majalengka juga mengusulkan kenaikan signifikan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 14,95 persen atau naik Rp360.168.

Jika disahkan, UMSK Majalengka 2026 akan menjadi Rp2.769.316. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada pekerja di sektor strategis, di antaranya:

  •  Sektor Farmasi
  • Sektor Elektronik
  • Sektor Padat Karya Multinasional

Menunggu Keputusan Gubernur

Saat ini, surat rekomendasi usulan UMK dan UMSK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati dan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat.

Kini, masyarakat dan kalangan buruh tinggal menunggu keputusan final melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang biasanya akan diumumkan sebelum pergantian tahun.***

Facebook Comments Box

Penulis : Salman Faqih

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecam Rencana Wali Kota Bandung, FK3I: Menghilangkan Satwa di Bandung Zoo Itu Menggelikan!
Nasib Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Kaji 3 Opsi, Termasuk Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau Murni
Tarumajaya Bekasi Terendam Banjir Hingga 1 Meter, Warga Nantikan Bantuan BPBD
Polda Jabar Lacak Pelaku Teror Pembunuhan Thom Haye dan Keluarga
Pemprov Jabar Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, Wali Kota Farhan Siapkan Izin
Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH
Ciremai Terancam “Gundul”, Gubernur Jabar Protes Keras Bisnis Wisata di Kawasan Taman Nasional
Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kecam Rencana Wali Kota Bandung, FK3I: Menghilangkan Satwa di Bandung Zoo Itu Menggelikan!

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:50 WIB

Nasib Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Kaji 3 Opsi, Termasuk Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau Murni

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polda Jabar Lacak Pelaku Teror Pembunuhan Thom Haye dan Keluarga

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, Wali Kota Farhan Siapkan Izin

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:13 WIB

Warga Soreang Lega! Proyek Perumahan Kampung Legok Keas Resmi Dihentikan Sementara oleh DLH

Berita Terbaru