Kajian dan Analisis LSI Denny JA: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Perhatian Presiden

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Lembaga Survei LSI Denny JA. (Foto: Istimewa)

Pendiri Lembaga Survei LSI Denny JA. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mevin.ID – Kajian terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.

Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini perlu menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada rakyat.

“RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari empat langkah konkret yang diharapkan masyarakat dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi,” ujar Denny JA dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Empat Langkah Konkret Pemberantasan Korupsi

  1. Pengesahan RUU Perampasan Aset
    RUU ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan koruptor tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan finansial yang mereka peroleh secara tidak sah.
  2. Revisi Undang-Undang untuk Memperberat Hukuman Koruptor
    Denny JA menyarankan agar undang-undang yang ada direvisi untuk memperberat hukuman bagi koruptor. Minimal, koruptor harus dihukum 20 tahun penjara tanpa remisi, bahkan hingga hukuman seumur hidup. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat.
  3. Digitalisasi Penuh Birokrasi
    Membangun sistem digitalisasi dalam birokrasi diharapkan dapat menutup celah suap dan permainan proyek. Dengan transparansi yang lebih tinggi, praktik korupsi di sektor publik dapat diminimalisir.
  4. Penanganan Kasus Korupsi Besar, Seperti Kasus Pertamina
    Denny JA menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus korupsi besar, seperti kasus Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan dugaan mafia minyak. “Berantas mafia minyak hingga ke akarnya, termasuk politik oligarki yang selama ini ikut menerima keuntungan dan melindungi mereka,” tegasnya.

Korupsi sebagai Ancaman Masa Depan Bangsa

Denny JA menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merampas masa depan bangsa. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintahan Prabowo untuk mengambil langkah tegas.

“Jika Prabowo ingin dikenang sebagai Presiden yang membawa Indonesia melompat ke negara maju, maka ia juga harus menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia,” ujarnya.

Contoh Negara yang Berhasil Memberantas Korupsi

Denny JA mengutip contoh negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia yang berhasil memberantas korupsi dan menjadi negara maju.

“Negara-negara ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Tantangan ke Depan

Jika upaya pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, Indonesia akan menghadapi sejumlah tantangan serius.

“Tanpa penanganan serius, Indonesia akan terus kehilangan kepercayaan investor, pertumbuhan ekonomi tersendat, dan kesejahteraan rakyat akan tergadaikan,” tegas Denny.

Pengesahan RUU Perampasan Aset, revisi undang-undang untuk memperberat hukuman koruptor, digitalisasi birokrasi, dan penanganan kasus korupsi besar seperti kasus Pertamina adalah langkah-langkah kunci.

Diharapkan dapat membawa Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanpa upaya serius dalam memberantas korupsi, Indonesia berisiko menghadapi stagnasi ekonomi dan penurunan kesejahteraan rakyat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Selasa, 18 November 2025 - 21:25 WIB

Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terbaru