Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Memaksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR: Pelanggaran HAM Berat

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing. (Instagram/@rutan_sibuhuan)

Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing. (Instagram/@rutan_sibuhuan)

Jakarta, Mevin.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dugaan tindakan pemaksaan terhadap warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.

Penonaktifan dilakukan usai pemeriksaan internal yang dimulai pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Rika menambahkan, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik telah diterbitkan pada 28 November, dan agenda persidangan digelar hari ini di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ia memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan,” tegasnya.

Dikecam DPR, Dinilai Langgar HAM dan Kebebasan Beragama

Kasus ini memicu kecaman luas. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.

Menurutnya, memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging yang diharamkan dalam agama mereka bukan hanya tidak pantas, tetapi juga bentuk pelecehan keyakinan yang dapat dikenakan pidana.

“Tindakan ini jelas pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” ujarnya tegas.

Mafirion merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, yang mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama. Ia mengingatkan pidana untuk tindakan merendahkan agama dapat mencapai maksimal lima tahun.

Menurutnya, aparat harus bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitifnya persoalan diskriminasi agama di ruang publik.

“Konstitusi kita jelas: tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya,” katanya.

Pemeriksaan Berlanjut, Publik Menunggu Ketegasan Negara

Ditjen PAS kini melanjutkan proses disiplin internal sembari memastikan pelayanan di Lapas berjalan normal di bawah kepemimpinan pelaksana tugas yang baru.

Publik menanti langkah lanjutan: apakah Chandra hanya diberi sanksi administratif atau akan dibawa ke ranah pidana seperti yang didorong sejumlah pihak.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang kultur pengawasan lembaga pemasyarakatan, standar pelayanan minimal, serta jaminan bahwa setiap warga binaan—apa pun latar kepercayaannya—tetap berada dalam perlindungan negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru