Jakarta, Mevin.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dugaan tindakan pemaksaan terhadap warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.
Penonaktifan dilakukan usai pemeriksaan internal yang dimulai pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Rika menambahkan, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik telah diterbitkan pada 28 November, dan agenda persidangan digelar hari ini di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ia memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan,” tegasnya.
Dikecam DPR, Dinilai Langgar HAM dan Kebebasan Beragama
Kasus ini memicu kecaman luas. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.
Menurutnya, memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging yang diharamkan dalam agama mereka bukan hanya tidak pantas, tetapi juga bentuk pelecehan keyakinan yang dapat dikenakan pidana.
“Tindakan ini jelas pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” ujarnya tegas.
Mafirion merujuk sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, yang mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama. Ia mengingatkan pidana untuk tindakan merendahkan agama dapat mencapai maksimal lima tahun.
Menurutnya, aparat harus bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitifnya persoalan diskriminasi agama di ruang publik.
“Konstitusi kita jelas: tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya,” katanya.
Pemeriksaan Berlanjut, Publik Menunggu Ketegasan Negara
Ditjen PAS kini melanjutkan proses disiplin internal sembari memastikan pelayanan di Lapas berjalan normal di bawah kepemimpinan pelaksana tugas yang baru.
Publik menanti langkah lanjutan: apakah Chandra hanya diberi sanksi administratif atau akan dibawa ke ranah pidana seperti yang didorong sejumlah pihak.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang kultur pengawasan lembaga pemasyarakatan, standar pelayanan minimal, serta jaminan bahwa setiap warga binaan—apa pun latar kepercayaannya—tetap berada dalam perlindungan negara.***


























