Jakarta, Mevin.ID — Sebanyak 45 calon mahasiswa di Korea Selatan batal masuk kampus negeri ternama—termasuk Seoul National University (SNU)—bukan karena nilaian akademik mereka rendah, melainkan rekam jejak perundungan yang pernah mereka lakukan semasa sekolah.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam seleksi masuk perguruan tinggi di Negeri Ginseng: karakter dan rekam sosial kini diperhitungkan sama seriusnya dengan prestasi akademik.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, SNU menolak dua pelajar berprestasi dengan nilai ujian College Scholastic Ability Test (CSAT) tinggi, namun memiliki catatan sebagai pelaku kekerasan di tingkat sekolah dasar hingga SMA. Diskualifikasi otomatis diberlakukan.
Sederet kampus lain juga menerapkan kebijakan serupa. Kyungpook National University menolak 22 pelamar, jumlah terbanyak tahun ini. Sementara universitas seperti Pusan National University, Kangwon National University, hingga Jeonbuk National University turut mencoret nama pelamar dari daftar penerimaan.
Mulai tahun depan, semua perguruan tinggi di Korea Selatan wajib mengurangi nilai atau menolak pelamar dengan catatan kekerasan, setelah publik mengecam kasus besar pada 2023—saat seorang pelaku bullying tetap diterima di SNU hanya lewat pemotongan skor.
Namun kebijakan ini juga memunculkan fenomena baru: “industri gugatan bullying”. Banyak siswa pelaku perundungan kini menyewa pengacara untuk menghapus catatan pelanggaran sebelum mendaftar kuliah.
Indonesia: Korban Terpuruk, Pelaku Melenggang?
Kabar dari Korea Selatan ini datang ketika publik Indonesia kian sering diguncang kasus perundungan—yang bahkan berujung pada kondisi kesehatan memburuk, trauma berat, hingga kematian.
Di sisi lain, rekam jejak kekerasan belum menjadi faktor serius dalam sistem penerimaan pendidikan di Tanah Air. Pelaku bullying masih bisa melanjutkan sekolah tanpa konsekuensi berarti, sementara korban harus menanggung luka panjang.
Kebijakan anti-bullying Korea Selatan mengirim pesan tegas:
Akademik hebat tak menutupi akhlak yang cacat.
Pertanyaannya kini: Apakah Indonesia berani menapaki jalan yang sama?
Melindungi masa depan korban, bukan hanya memberi ruang kedua bagi pelaku.***


























