Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri untuk Perbaikan Institusi

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Mevin.ID  – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengajak Band Sukatani untuk menjadi duta Polri dalam upaya perbaikan dan evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum anggota kepolisian yang masih menyimpang.

Ajakan ini disampaikan Kapolri sebagai bagian dari komitmen Polri untuk terus berbenah dan menjadi institusi yang lebih adaptif terhadap kritik.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” kata Kapolri Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/2).

Polri Tidak Antikritik

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak anti terhadap kritik dan selalu terbuka menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, kritik yang diberikan masyarakat justru menjadi bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.

“Bagi kami, kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Jenderal bintang empat itu juga menyatakan bahwa ajakan kepada Band Sukatani merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” ucapnya.

Polri dan Forum Kritik melalui Seni

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri telah membuka berbagai forum untuk menerima kritik, salah satunya melalui kegiatan seni seperti stand-up comedy.

“Kami ada stand-up comedy. Bagaimana dengan segmen-segmen komunitas-komunitas itu bisa memberikan masukan melalui kritik,” ujarnya.

Trunoyudo menambahkan bahwa setiap kritik yang ditujukan kepada Polri akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

“Terutama pada Polri yang berangkat dari suatu kecintaan para komunitas-komunitas ini melalui ekspresinya masing-masing, dan kami sangat menghargai ekspresi itu,” ucapnya.

Permohonan Maaf Band Sukatani

Ajakan Kapolri ini disampaikan setelah Band Sukatani memohon maaf secara terbuka melalui unggahan di media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis (20/2). Band tersebut meminta maaf atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang sempat viral dan dianggap menyinggung institusi Polri.

“Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar, yang liriknya ‘bayar polisi’, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial. Lagu itu sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy, gitaris Band Sukatani, dalam unggahan tersebut.

Kolaborasi untuk Perbaikan

Dengan ajakan ini, Kapolri berharap Band Sukatani dapat menjadi mitra Polri dalam menyampaikan kritik konstruktif yang mendorong perbaikan institusi.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk terus mendengarkan suara masyarakat dan melakukan transformasi menuju kepolisian yang lebih modern dan akuntabel. ***

Baca Juga : Sukatani dan Lagu Bayar Bayar Bayar Kritik Sosial yang Menggema di Tengah Kontroversi

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB