Karcis Hilang Kena Denda, Barang Hilang Ogah Tanggung Jawab? YLKI: Itu Pungli!

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tempat Parkiran Motor

Ilustrasi Tempat Parkiran Motor

JAKARTA, Mevin.ID – Praktik pengelola parkir yang menerapkan aturan “sepihak” kembali memicu amarah netizen.

Fenomena karcis parkir yang mencantumkan denda kehilangan tiket namun menolak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan, dinilai sebagai bentuk ketidakadilan nyata bagi konsumen.

Isu ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @arto*** viral di awal Januari 2026. Dalam karcis tersebut, tertera denda sebesar Rp20.000 untuk motor dan Rp30.000 untuk mobil jika tiket hilang. Namun, di saat yang sama, tertulis kalimat sakti: “Kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir.”

YLKI: Jelas Pelanggaran Hak Konsumen

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, angkat bicara mengenai praktik tersebut. Menurutnya, klausul tersebut tidak sah secara hukum dan sangat merugikan.

“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis hilang,” tegas Rio kepada media, Selasa (13/1/2026).

Rio bahkan mempertanyakan dasar hukum denda tiket tersebut. Jika tidak memiliki dasar aturan yang jelas (seperti Perda), maka pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindak pengelola parkir yang abai terhadap prinsip keadilan bisnis (fairness).

Parkir Adalah Penitipan Barang, Pengelola Wajib Ganti Rugi

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, memberikan penjelasan dari sisi hukum. Secara yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), parkir dikategorikan sebagai bentuk penitipan barang.

Artinya, segala risiko yang terjadi pada barang titipan sepenuhnya menjadi beban pengelola.

“Pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan selama parkir,” ujar Tulus.

Tulus menyarankan agar pengelola parkir bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko ganti rugi, alih-alih melempar tanggung jawab kepada konsumen.

Cara Melapor Jika Dirugikan

Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang atau rusak namun pengelola parkir menolak bertanggung jawab, jangan tinggal diam. Berikut langkah yang bisa diambil:

  • Lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub): Konsumen berhak melaporkan pengelola parkir nakal ke Dishub setempat.
  • Sanksi Pencabutan Izin: Jika terbukti abai, Dishub memiliki wewenang untuk mencabut izin operasional tempat parkir tersebut.
  • Gunakan Perda: Untuk wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah tentang Perparkiran secara tegas mewajibkan pengelola menjaga keamanan kawasan.

Kegagalan menjaga keamanan menunjukkan bahwa pengelola gagal menjalankan kewajiban hukumnya. Jadi, jangan mau didenda tiket jika hak keamanan Anda sebagai konsumen tidak dijamin!***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru