JAKARTA, Mevin.ID – Praktik pengelola parkir yang menerapkan aturan “sepihak” kembali memicu amarah netizen.
Fenomena karcis parkir yang mencantumkan denda kehilangan tiket namun menolak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan, dinilai sebagai bentuk ketidakadilan nyata bagi konsumen.
Isu ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @arto*** viral di awal Januari 2026. Dalam karcis tersebut, tertera denda sebesar Rp20.000 untuk motor dan Rp30.000 untuk mobil jika tiket hilang. Namun, di saat yang sama, tertulis kalimat sakti: “Kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir.”
YLKI: Jelas Pelanggaran Hak Konsumen
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, angkat bicara mengenai praktik tersebut. Menurutnya, klausul tersebut tidak sah secara hukum dan sangat merugikan.
“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis hilang,” tegas Rio kepada media, Selasa (13/1/2026).
Rio bahkan mempertanyakan dasar hukum denda tiket tersebut. Jika tidak memiliki dasar aturan yang jelas (seperti Perda), maka pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindak pengelola parkir yang abai terhadap prinsip keadilan bisnis (fairness).
Parkir Adalah Penitipan Barang, Pengelola Wajib Ganti Rugi
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, memberikan penjelasan dari sisi hukum. Secara yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), parkir dikategorikan sebagai bentuk penitipan barang.
Artinya, segala risiko yang terjadi pada barang titipan sepenuhnya menjadi beban pengelola.
“Pengelola parkir wajib mengganti kerugian atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan selama parkir,” ujar Tulus.
Tulus menyarankan agar pengelola parkir bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko ganti rugi, alih-alih melempar tanggung jawab kepada konsumen.
Cara Melapor Jika Dirugikan
Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang atau rusak namun pengelola parkir menolak bertanggung jawab, jangan tinggal diam. Berikut langkah yang bisa diambil:
- Lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub): Konsumen berhak melaporkan pengelola parkir nakal ke Dishub setempat.
- Sanksi Pencabutan Izin: Jika terbukti abai, Dishub memiliki wewenang untuk mencabut izin operasional tempat parkir tersebut.
- Gunakan Perda: Untuk wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah tentang Perparkiran secara tegas mewajibkan pengelola menjaga keamanan kawasan.
Kegagalan menjaga keamanan menunjukkan bahwa pengelola gagal menjalankan kewajiban hukumnya. Jadi, jangan mau didenda tiket jika hak keamanan Anda sebagai konsumen tidak dijamin!***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























