Bandung, Mevin.ID – Sejumlah perwakilan Serikat Karyawan Bandung Zoo yang didampingi Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat menggelar audiensi di Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).
Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait keberlanjutan operasional Bandung Zoo, kepastian pakan satwa, dan nasib pekerja serta UMKM yang bergantung pada aktivitas kebun binatang tersebut.
Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa kementerian kehutanan dinilai memiliki kewenangan kunci dalam pembukaan kembali Bandung Zoo di tengah sengketa pengelolaan yayasan dan perselisihan hukum yang turut melibatkan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Dedi, terdapat tiga pihak yang bersengketa terkait pengelolaan kawasan tersebut, yaitu YMT versi A, YMT versi B, dan Pemerintah Kota Bandung. FK3I meminta kementerian mengambil langkah tegas agar satwa tetap terlindungi dan operasional kebun binatang dapat kembali berjalan.
Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan enam poin hasil audiensi, antara lain, pertama, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan siap menanggung kebutuhan pakan satwa melalui APBN, meski belum ada kepastian durasi pendanaan. Nilai kebutuhan pakan diperkirakan sekitar Rp400 juta per bulan.
Yang kedua, pemerintah pusat dan daerah diminta memikirkan nasib karyawan serta UMKM warga Tamansari yang terdampak, ketiga pembukaan operasional dinilai sebagai solusi konkret dengan skema pengelolaan diserahkan kepada serikat pekerja.
Lalu yang keempat, Kemenhut disebut memiliki kewenangan pembukaan operasional sambil berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dan menunggu proses hukum sengketa berlangsung.
Kelima, FK3I meminta kementerian segera membuka operasional berdasarkan kewenangan dan berkoordinasi dengan aparat terkait menjaga kondusivitas.
Dan yang terakhir, FK3I meminta kejelasan sumber anggaran pakan dari APBN yang dijanjikan kementerian.
Pendampingan dan Pengawasan Pakan Satwa Kebun Binatang Bandung
Sementara secara terpisah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memastikan penggunaan APBN bagi pakan satwa dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Farhan menyebut APBN untuk pakan satwa akan mulai turun pada Jumat (19/12/2025) sesuai kesepakatan Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan. Besaran anggaran pakan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan pendampingan hukum diperlukan karena penggunaan anggaran negara harus akuntabel. Pemkot Bandung meminta Kejari ikut mengawasi langsung proses penggunaan anggaran tersebut.
Farhan juga menyampaikan bahwa kebutuhan SDM dalam pengelolaan operasional nantinya menjadi kewenangan Kemenhut, namun akan dibahas bersama Pemkot agar pekerja tetap mendapatkan kompensasi yang layak.
Terkait pegawai yang terkena PHK, Farhan menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab yayasan pengelola sebelumnya.
Hingga saat ini, Bandung Zoo masih ditutup sambil menunggu penyelesaian sengketa hukum antar-pihak pengelola. Total 711 satwa tercatat berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.***
Penulis : Bar Bernad


























