SUKABUMI, Mevin.ID – Komisi III DPR RI mendesak Kapolres Sukabumi, Samian, untuk mengusut tuntas keterlibatan ayah kandung korban dalam sebuah gengster.
Desakan ini muncul menyusul adanya ancaman terhadap ibu kandung korban setelah melaporkan mantan suaminya ke pihak berwajib.
Kasus memilukan ini menimpa NS (13), bocah asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 lalu akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Ancaman Terhadap Ibu Kandung
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan KPAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3/2026), Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkap latar belakang ayah kandung korban, NS (Anwar Satibi).
“Kami menginformasikan bahwa mantan suami Ibu Lisna (ibu kandung korban) kebetulan adalah anggota geng,” ungkap Sri dalam rapat tersebut.
Sri menambahkan, latar belakang ini patut diatensi serius oleh kepolisian, mengingat Lisnawati menerima pesan ancaman usai melaporkan mantan suaminya atas dugaan keterlibatan dalam penyiksaan anak.
Respon Tegas DPR RI
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kapolres Sukabumi menjamin keamanan Lisnawati dan mengambil tindakan tegas terhadap gengster tersebut.
“Yang pertama saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak. Ya. Hajar saja gangster-gangster itu. Nggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan,” tegas Habiburokhman.
Kronologi Kekerasan
NS meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan melepuh seperti luka bakar. Berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal, ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, TR (46).
Hasil otopsi memperkuat dugaan penyiksaan, ditemukan trauma tumpul dan luka bakar serius pada organ dalam maupun luar tubuh korban.
Kekerasan diduga sudah terjadi sejak tahun 2023, bahkan laporan pernah dibuat pada November 2024 namun berakhir damai.
Saat ini, Polres Sukabumi telah menetapkan TR, yang diketahui merupakan seorang ASN di lingkungan Kemenag, sebagai tersangka utama.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














