Jakarta, Mevin.ID — Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan. Seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) mengembuskan napas terakhir setelah sepekan dirawat akibat menjadi korban perundungan. Luka fisik dan trauma yang ia derita menunjukkan betapa kerasnya realitas bullying yang masih menghantui sekolah-sekolah di Indonesia.
Menanggapi tragedi ini, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku.
“Kami memandang penting agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, proses hukum harus dijalankan agar ada efek jera dan menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujar Selly, Rabu (19/11/2025).
Namun Selly juga mengingatkan bahwa penanganan hukum tidak boleh mengabaikan aspek usia. Jika pelaku masih di bawah umur, pendekatan peradilan anak tetap wajib dikedepankan.
“Komisi VIII juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus dijaga, dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter,” jelasnya.
Menurutnya, langkah penanganan tidak cukup hanya berhenti pada hukuman. Pendekatan psikologis perlu menjadi perhatian khusus. Tanpa itu, perundungan hanya akan terus berulang dalam siklus yang sama.
“Pendalaman aspek psikologis pelaku penting agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka,” tutur Selly.
Di sisi lain, Selly menyoroti kelemahan penting dalam ekosistem sekolah: minimnya sistem deteksi dini dan ruang aman bagi para siswa untuk melapor. Ia menegaskan, sekolah harus memiliki mekanisme pelaporan yang mudah, tidak mengintimidasi, dan benar-benar melindungi korban.
“Penambahan tenaga profesional seperti konselor dan psikolog sekolah sudah menjadi kebutuhan mendesak, terutama di jenjang SMP dan SMA,” tambahnya.
Tragedi meninggalnya MH bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi menjadi pengingat keras bahwa perundungan tidak boleh dipandang sebagai “kenakalan remaja biasa”. Ini adalah kekerasan — dan seperti kekerasan lainnya, ia menuntut sistem yang kuat, respons cepat, serta keberanian untuk melindungi mereka yang paling rentan.***


























