Solo, Mevin.ID — Penyidik Polda Metro Jaya menyita ijazah SMA dan S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Selain milik Jokowi, polisi juga menyita lima ijazah milik teman-teman seangkatan Jokowi di SMA.
Salah satu saksi, Sigit Haryanto, mengatakan penyitaan dilakukan setelah mereka diperiksa di Mapolresta Surakarta pada Selasa (22/7). “Ada lima ijazah sebagai bukti nanti uji forensik,” ujar Sigit saat ditemui di lokasi, Rabu (23/7).
Kelima ijazah tersebut merupakan milik alumni SMA Negeri 6 Surakarta yang lulus pada tahun 1980, berbarengan dengan Jokowi. “Kami semua teman sekolah Pak Jokowi dan lulus bersama-sama,” kata Sigit.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit menyebut dirinya mendapat 95 pertanyaan dari penyidik yang sebagian besar berkaitan dengan status dan keberadaan Jokowi sebagai siswa SMA saat itu.
Teman seangkatan lainnya, Bambang Surojo, menambahkan bahwa penyidik turut menanyakan ihwal perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi SMA Negeri 6 Surakarta. Ia menjelaskan bahwa saat itu, murid-murid semula terdaftar di SMA Negeri 5 Surakarta dan terbagi dalam dua sesi belajar — pagi dan siang.
Setelah gedung baru tersedia, kelas siang dipindah ke pagi dan sekolah tersebut berubah nama menjadi SMPP, kemudian menjadi SMA Negeri 6 Surakarta. Perubahan nama itu, menurut Bambang, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dipimpin Daud Yusuf.
Bambang juga menjelaskan adanya perubahan sistem pendidikan saat itu, dari catur wulan ke semester, yang menyebabkan siswa angkatan 1980 menempuh pendidikan selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Jokowi telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus yang sama. Ia juga menyampaikan bahwa ijazah asli miliknya telah disita penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.***


























