Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Polisi Sita Ijazah SMA dan S1 Jokowi serta Lima Teman Sekolahnya

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Mevin.ID — Penyidik Polda Metro Jaya menyita ijazah SMA dan S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Selain milik Jokowi, polisi juga menyita lima ijazah milik teman-teman seangkatan Jokowi di SMA.

Salah satu saksi, Sigit Haryanto, mengatakan penyitaan dilakukan setelah mereka diperiksa di Mapolresta Surakarta pada Selasa (22/7). “Ada lima ijazah sebagai bukti nanti uji forensik,” ujar Sigit saat ditemui di lokasi, Rabu (23/7).

Kelima ijazah tersebut merupakan milik alumni SMA Negeri 6 Surakarta yang lulus pada tahun 1980, berbarengan dengan Jokowi. “Kami semua teman sekolah Pak Jokowi dan lulus bersama-sama,” kata Sigit.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit menyebut dirinya mendapat 95 pertanyaan dari penyidik yang sebagian besar berkaitan dengan status dan keberadaan Jokowi sebagai siswa SMA saat itu.

Teman seangkatan lainnya, Bambang Surojo, menambahkan bahwa penyidik turut menanyakan ihwal perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi SMA Negeri 6 Surakarta. Ia menjelaskan bahwa saat itu, murid-murid semula terdaftar di SMA Negeri 5 Surakarta dan terbagi dalam dua sesi belajar — pagi dan siang.

Setelah gedung baru tersedia, kelas siang dipindah ke pagi dan sekolah tersebut berubah nama menjadi SMPP, kemudian menjadi SMA Negeri 6 Surakarta. Perubahan nama itu, menurut Bambang, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dipimpin Daud Yusuf.

Bambang juga menjelaskan adanya perubahan sistem pendidikan saat itu, dari catur wulan ke semester, yang menyebabkan siswa angkatan 1980 menempuh pendidikan selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jokowi telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus yang sama. Ia juga menyampaikan bahwa ijazah asli miliknya telah disita penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB