Bandung, Mevin.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ini diduga terkait praktik jual beli jabatan dan pengadaan proyek.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada sejumlah ASN dan Wakil Wali Kota. Penyidik membuka peluang memanggil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
“Tidak tertutup kemungkinan (memeriksa wali kota). Siapapun yang diduga mengetahui perkara ini akan dimintai keterangan,” ujar Tumpal, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan bertahap demi mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hari ini saja, ada dua ASN kembali diperiksa sebagai saksi. Namun detail materi pemeriksaan belum bisa dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan penyidikan.
Tumpal menegaskan, perkara ini bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan pengembangan informasi yang telah dihimpun Kejari Bandung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Erwin Hormati Proses Hukum
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang sudah dimintai keterangan lebih dahulu, tak menampik bahwa kasus ini berkaitan dengan isu jual beli jabatan dan pengkondisian proyek.
“Kita hormati proses penyelidikan. Mudah-mudahan nanti bisa terang benderang,” kata Erwin saat ditemui di Bandung.
Ia mengaku siap kembali hadir jika dibutuhkan penyidik dan menegaskan bahwa urusan teknis mutasi jabatan bukan dalam kewenangannya sebagai wakil wali kota.
Meski demikian, Erwin berharap persoalan ini menjadi jalan kebaikan bagi tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.***





















