Bekasi, Mevin.ID – Pemuda Pemerhati Kebijakan (PPK) Bekasi resmi melaporkan kasus dugaan pencucian uang (money laundering) yang melibatkan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2025).
Proses Pelaporan
Dalam laporan tersebut, PPK menyerahkan bukti awal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT BBWM sebagai bagian dari administrasi pelaporan.
Muhamad Julianto, pengurus PPK Bekasi, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah serius untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa pada hari ini telah resmi melaporkan kasus terkait PT BBWM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kami minta kasus dugaan pencucian uang atau money laundering ini segera ditindaklanjuti dan semua pelakunya dihukum,” tegas Julianto.
Latar Belakang Laporan
Julianto mengaku geram karena PPK telah tiga kali melakukan aksi protes di depan kantor PT BBWM, namun permasalahan tersebut kurang direspon dan dianggap remeh oleh perusahaan.
“Hingga saat ini, PT BBWM tidak ada langkah konkret untuk membahas permasalahan dan menindaklanjuti tuntutan kami,” ujarnya.
Harapan kepada Kejaksaan
PPK berharap agar Kejaksaan Negeri Cikarang segera melakukan penyelidikan dan menegakkan hukum dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Cikarang agar segera melakukan penyelidikan dan menegakkan hukum dengan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegas Julianto.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari upaya PPK untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh PT BBWM tidak diabaikan. PPK akan terus memantau proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan pencucian uang dapat merugikan perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. PPK berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.***
Penulis : Pratigto





















