NUNUKAN, Mevin.ID – Komisi I DPRD Nunukan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan perlakuan diskriminatif dan penyimpangan prosedur yang dialami seorang guru di SDN 001 Sebatik Tengah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di SDN 001 Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Jumat (6/2/2026), menyusul laporan terkait nasib Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Halimah.
Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Andi Mulyono, menemukan sejumlah fakta yang dinilai merugikan guru bersangkutan. Kepala sekolah yang seharusnya memberikan klarifikasi justru tidak berada di tempat tanpa keterangan yang jelas.
“Dalam sidak ini kami bertemu dengan para guru dan pihak UPT. Untuk klarifikasi langsung dari kepala sekolah belum kami dapatkan,” ujar Andi Mulyono.
Posisi Hukum Guru Tidak Jelas
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari rekan sejawat Halimah, terungkap bahwa ia dipindahkan atau “dititipkan” mengajar ke SDN 005 tanpa dasar administrasi yang jelas dan prosedur yang tidak semestinya.
Andi Mulyono menjelaskan bahwa meski secara kepegawaian dan penggajian Halimah berada di bawah Dinas Pendidikan dan BKPSDM Pemda, secara praktik ia disuruh mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi.
“Secara administrasi, Ibu Halimah masih tercatat sebagai guru di SDN 001. Tapi dalam praktiknya, ia diarahkan mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi, tanpa jam mengajar yang diakui sistem, dan tanpa perlindungan hak sebagai pendidik,” beber Andi.
Kondisi ini, menurutnya, membuat status Halimah menjadi ambigu. “Ini seperti dipindahkan tapi tidak dipindahkan. Disuruh mengajar, tapi jam mengajarnya tidak diakui,” tegasnya.
Hak Finansial Rp45 Juta Terancam
Fakta lebih mengkhawatirkan terungkap saat Komisi I mendapati bahwa jam mengajar Halimah sempat di-input ke dalam sistem, namun kemudian dihapus kembali oleh kepala sekolah.
Akibat penghapusan tersebut, Halimah tidak memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar yang menjadi prasyarat pencairan tunjangan sertifikasi dan keikutsertaan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kerugian finansial yang ditaksir dialami Halimah mencapai sekitar Rp45 juta, meski statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan.
“Ini bukan soal satu rupiah atau seratus ribu rupiah. Ini soal hak guru. Kalau jam mengajar dihapus, otomatis sertifikasi gugur. Ini masalah serius,” tegas Andi.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Lebih ironis, Halimah disebutkan tetap datang setiap hari ke sekolah induknya (SDN 001), namun tidak diberikan tugas mengajar. Bahkan muncul dugaan adanya perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan akses ke ruang kantor sekolah.
“Selama ini beliau bolak-balik ke sekolah, tapi tidak mengajar karena memang tidak diberikan jam,” ungkap Andi.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Andi Mulyono menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan, kasus ini berpotensi merambah ke ranah pidana.
“Kalau soal diskriminatif, kami belum menyimpulkan ke sana. Tapi itu bisa digali langsung dari keterangan Ibu Halimah,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 466 hingga 470, yang mengatur perlindungan bagi pendidik dari tindakan yang merugikan atau menekan haknya di lingkungan pendidikan.
Komisi I DPRD Nunukan berencana memanggil dan mendengar langsung keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Halimah dan Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan hak-hak guru terlindungi.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Koran Kaltara















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










