Kasus Guru Halimah: Kepala Sekolah Kabur saat Disidak DPRD

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN, Mevin.ID – Komisi I DPRD Nunukan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan perlakuan diskriminatif dan penyimpangan prosedur yang dialami seorang guru di SDN 001 Sebatik Tengah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di SDN 001 Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Jumat (6/2/2026), menyusul laporan terkait nasib Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Halimah.

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Andi Mulyono, menemukan sejumlah fakta yang dinilai merugikan guru bersangkutan. Kepala sekolah yang seharusnya memberikan klarifikasi justru tidak berada di tempat tanpa keterangan yang jelas.

“Dalam sidak ini kami bertemu dengan para guru dan pihak UPT. Untuk klarifikasi langsung dari kepala sekolah belum kami dapatkan,” ujar Andi Mulyono.

Posisi Hukum Guru Tidak Jelas

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari rekan sejawat Halimah, terungkap bahwa ia dipindahkan atau “dititipkan” mengajar ke SDN 005 tanpa dasar administrasi yang jelas dan prosedur yang tidak semestinya.

Andi Mulyono menjelaskan bahwa meski secara kepegawaian dan penggajian Halimah berada di bawah Dinas Pendidikan dan BKPSDM Pemda, secara praktik ia disuruh mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi.

“Secara administrasi, Ibu Halimah masih tercatat sebagai guru di SDN 001. Tapi dalam praktiknya, ia diarahkan mengajar di sekolah lain tanpa surat tugas resmi, tanpa jam mengajar yang diakui sistem, dan tanpa perlindungan hak sebagai pendidik,” beber Andi.

Kondisi ini, menurutnya, membuat status Halimah menjadi ambigu. “Ini seperti dipindahkan tapi tidak dipindahkan. Disuruh mengajar, tapi jam mengajarnya tidak diakui,” tegasnya.

Hak Finansial Rp45 Juta Terancam

Fakta lebih mengkhawatirkan terungkap saat Komisi I mendapati bahwa jam mengajar Halimah sempat di-input ke dalam sistem, namun kemudian dihapus kembali oleh kepala sekolah.

Akibat penghapusan tersebut, Halimah tidak memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar yang menjadi prasyarat pencairan tunjangan sertifikasi dan keikutsertaan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kerugian finansial yang ditaksir dialami Halimah mencapai sekitar Rp45 juta, meski statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan.

“Ini bukan soal satu rupiah atau seratus ribu rupiah. Ini soal hak guru. Kalau jam mengajar dihapus, otomatis sertifikasi gugur. Ini masalah serius,” tegas Andi.

Perlakuan Tidak Manusiawi

Lebih ironis, Halimah disebutkan tetap datang setiap hari ke sekolah induknya (SDN 001), namun tidak diberikan tugas mengajar. Bahkan muncul dugaan adanya perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan akses ke ruang kantor sekolah.

“Selama ini beliau bolak-balik ke sekolah, tapi tidak mengajar karena memang tidak diberikan jam,” ungkap Andi.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Andi Mulyono menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan, kasus ini berpotensi merambah ke ranah pidana.

“Kalau soal diskriminatif, kami belum menyimpulkan ke sana. Tapi itu bisa digali langsung dari keterangan Ibu Halimah,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 466 hingga 470, yang mengatur perlindungan bagi pendidik dari tindakan yang merugikan atau menekan haknya di lingkungan pendidikan.

Komisi I DPRD Nunukan berencana memanggil dan mendengar langsung keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Halimah dan Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan hak-hak guru terlindungi.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Koran Kaltara

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiket Mudik Gratis 2026 Jabar Tersisa 1.012 Kursi: Buruan Daftar, Catat Rute dan Cara Pesannya!
Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar
Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai
Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 
Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis
Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi
Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra
Drainase Buruk, Hujan Deras Rendam Jalan Ciapus Tamansari: Akses Warga Calobak Terhambat

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:06 WIB

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:40 WIB

Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIB

Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi

Berita Terbaru