JAKARTA, Mevin.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Alasan Penghentian Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penerbitan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1).
Menurut Budi, keputusan ini diambil karena telah terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil sesuai dengan ketentuan regulasi mengenai keadilan restoratif yang berlaku di lingkungan Polri.
Nasib Tersangka Lainnya
Meski perkara ES dan DHL dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya agar segera mendapat kepastian hukum.
Beberapa poin penting terkait tersangka lainnya:
- Pelimpahan Berkas: Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
- Pemeriksaan Lanjutan: Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
- Komitmen Polri: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang tersangka pada November 2025 lalu.
Para tersangka dituduh melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI.
Para tersangka sebelumnya dibagi ke dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL (Dijerat pasal KUHP tentang penghasutan dan UU ITE).
- Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT (Dijerat pasal KUHP dan UU ITE terkait manipulasi data elektronik).
Dengan terbitnya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, maka fokus penyidikan kini tertuju pada enam tersangka tersisa yang berkasnya mulai memasuki tahap penuntutan.***
Editor : Bar Bernad


























