Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar Jakarta (ANTARA) - Polda Metro

JAKARTA, Mevin.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Alasan Penghentian Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penerbitan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1).

Menurut Budi, keputusan ini diambil karena telah terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil sesuai dengan ketentuan regulasi mengenai keadilan restoratif yang berlaku di lingkungan Polri.

Nasib Tersangka Lainnya

Meski perkara ES dan DHL dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk tersangka lainnya agar segera mendapat kepastian hukum.

Beberapa poin penting terkait tersangka lainnya:

  • Pelimpahan Berkas: Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
  • Pemeriksaan Lanjutan: Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
  • Komitmen Polri: Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang tersangka pada November 2025 lalu.

Para tersangka dituduh melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI.

Para tersangka sebelumnya dibagi ke dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL (Dijerat pasal KUHP tentang penghasutan dan UU ITE).
  • Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT (Dijerat pasal KUHP dan UU ITE terkait manipulasi data elektronik).

Dengan terbitnya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, maka fokus penyidikan kini tertuju pada enam tersangka tersisa yang berkasnya mulai memasuki tahap penuntutan.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terbaru