Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga–Anggoli Naik ke Penyidikan, Bareskrim Telusuri Pemilik Alat Berat

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar.

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar.

Jakarta, Mevin.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (11/12).

Dua Alat Bukti: Kayu di Hulu Sungai dan Alat Berat di Lokasi

Irhamni menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti, termasuk keberadaan alat berat di lokasi serta temuan kayu-kayu di area hulu sungai.

“Ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser. Ini yang akan kami buktikan: perbuatannya apa, siapa yang menyuruh, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Penyidik Dittipidter Kombes Pol Fredya menambahkan, perkara ini masuk dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 jo. Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja).

Tim gabungan di lapangan juga menemukan bukaan lahan serta tumpukan kayu yang terseret arus sungai. Ketiga alat berat yang berada di KM 8 diduga ditinggalkan begitu saja oleh operator.

“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, alat berat ditinggalkan,” ujarnya.

Penelusuran Operator dan Pemilik Alat Berat

Penyidik saat ini mendalami identitas operator dan kepemilikan tiga alat berat tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan sebelum ditinggalkan. Temuan itu menjadi kunci untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Sampel Kayu Telah Diperiksa

Sebelumnya, Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang ditemukan didominasi jenis karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lainnya.

Kayu-kayu tersebut memiliki karakter beragam:

  • Hasil gergajian,
  • Dicabut bersama akar menggunakan alat berat,
  • Terbawa longsor,
  • Hingga yang terangkut loader.

Seluruh temuan kini menjadi bahan analisis ahli untuk memastikan bentuk pelanggaran dan skala kerusakan lingkungan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terbaru