Jakarta, Mevin.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (11/12).
Dua Alat Bukti: Kayu di Hulu Sungai dan Alat Berat di Lokasi
Irhamni menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti, termasuk keberadaan alat berat di lokasi serta temuan kayu-kayu di area hulu sungai.
“Ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser. Ini yang akan kami buktikan: perbuatannya apa, siapa yang menyuruh, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Penyidik Dittipidter Kombes Pol Fredya menambahkan, perkara ini masuk dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 jo. Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja).
Tim gabungan di lapangan juga menemukan bukaan lahan serta tumpukan kayu yang terseret arus sungai. Ketiga alat berat yang berada di KM 8 diduga ditinggalkan begitu saja oleh operator.
“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, alat berat ditinggalkan,” ujarnya.
Penelusuran Operator dan Pemilik Alat Berat
Penyidik saat ini mendalami identitas operator dan kepemilikan tiga alat berat tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan sebelum ditinggalkan. Temuan itu menjadi kunci untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sampel Kayu Telah Diperiksa
Sebelumnya, Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang ditemukan didominasi jenis karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lainnya.
Kayu-kayu tersebut memiliki karakter beragam:
- Hasil gergajian,
- Dicabut bersama akar menggunakan alat berat,
- Terbawa longsor,
- Hingga yang terangkut loader.
Seluruh temuan kini menjadi bahan analisis ahli untuk memastikan bentuk pelanggaran dan skala kerusakan lingkungan.***


























