JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Terbaru, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025-2030.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS (Ono Surono),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Pendalaman Aliran Dana dan Peran Partai
Langkah KPK memeriksa Ono Surono diduga kuat untuk menelusuri kaitan struktural maupun aliran dana dalam kasus ini. Mengingat baik Ono Surono maupun tersangka utama, Ade Kuswara Kunang, bernaung di bawah bendera partai yang sama, yakni PDI Perjuangan.
Pemeriksaan Ono menambah panjang daftar pejabat legislatif yang dimintai keterangan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya:
- Nyumarno (Wakil Ketua DPRD Bekasi) pada Senin (12/1/2026).
- Iin Farihin (Anggota DPRD Bekasi) pada Selasa (13/1/2026).
Kilas Balik Kasus Ade Kunang
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama pada 20 Desember 2025:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Mantan Bupati Bekasi (diduga penerima suap).
- HM Kunang (HMK): Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara (diduga penerima suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta (diduga pemberi suap).
Selain dugaan suap jabatan dan proyek, KPK juga tengah menelisik dugaan aliran uang sebesar Rp 600 juta yang mengalir ke oknum anggota DPRD Bekasi terkait perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, Ono Surono masih menjalani proses pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan untuk para tersangka.***
Editor : Bar Bernad


























