Jakarta, Mevin.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 terus menyeret nama-nama besar. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irman Boyle, Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (30/4).
Pemanggilan Irman menandai babak baru penyidikan yang sebelumnya sudah menyeret sejumlah nama penting dari BUMN dan sektor swasta.
Satu Proyek, Banyak Jejak
Dua pekan sebelumnya, pada 17 April, KPK memeriksa Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), yang saat proyek berlangsung memegang kendali utama pengembangan infrastruktur.
Tak hanya itu, turut dipanggil M. Rizal Sutjipto, eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya 2018–2021, serta sejumlah saksi dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), termasuk mantan direkturnya Slamet Budi Hartadji dan staf keuangan perusahaan.
Nama PT STJ sendiri muncul karena diduga menjadi salah satu perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek lahan JTTS.
Tiga Sudah Tersangka, Lainnya Menyusul?
Sejak penyidikan diumumkan pada 13 Maret 2024, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Bintang Perbowo – Mantan Dirut PT Hutama Karya
- M. Rizal Sutjipto – Mantan Kepala Divisi Hutama Karya
- Iskandar Zulkarnaen – Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya
Modus dalam kasus ini diduga berkisar pada praktik mark-up dan pengadaan lahan fiktif, yang merugikan negara miliaran rupiah.
Mega Proyek, Mega Korupsi?
Proyek JTTS yang dikerjakan sejak era Presiden Jokowi ini menjadi salah satu program strategis nasional (PSN) dengan dana jumbo.
Namun di balik ambisi konektivitas, praktik-praktik kotor dalam pengadaan lahan mulai terungkap.
KPK diperkirakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain dari unsur BUMN, swasta, hingga pejabat lokal.***




















