Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera Makin Dalam: KPK Periksa Bos PT IIF

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 terus menyeret nama-nama besar. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irman Boyle, Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama IB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (30/4).

Pemanggilan Irman menandai babak baru penyidikan yang sebelumnya sudah menyeret sejumlah nama penting dari BUMN dan sektor swasta.

Satu Proyek, Banyak Jejak

Dua pekan sebelumnya, pada 17 April, KPK memeriksa Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), yang saat proyek berlangsung memegang kendali utama pengembangan infrastruktur.

Tak hanya itu, turut dipanggil M. Rizal Sutjipto, eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya 2018–2021, serta sejumlah saksi dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), termasuk mantan direkturnya Slamet Budi Hartadji dan staf keuangan perusahaan.

Nama PT STJ sendiri muncul karena diduga menjadi salah satu perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek lahan JTTS.

Tiga Sudah Tersangka, Lainnya Menyusul?

Sejak penyidikan diumumkan pada 13 Maret 2024, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Bintang Perbowo – Mantan Dirut PT Hutama Karya
  • M. Rizal Sutjipto – Mantan Kepala Divisi Hutama Karya
  • Iskandar Zulkarnaen – Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya

Modus dalam kasus ini diduga berkisar pada praktik mark-up dan pengadaan lahan fiktif, yang merugikan negara miliaran rupiah.

Mega Proyek, Mega Korupsi?

Proyek JTTS yang dikerjakan sejak era Presiden Jokowi ini menjadi salah satu program strategis nasional (PSN) dengan dana jumbo.

Namun di balik ambisi konektivitas, praktik-praktik kotor dalam pengadaan lahan mulai terungkap.

KPK diperkirakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain dari unsur BUMN, swasta, hingga pejabat lokal.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB