Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah dituntaskan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pihak yang terlibat, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah diterima pada Jumat (28/2). “Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (2/3).
Menurut Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Sudah dibayar lunas, alhamdulillah. Sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.
Pelanggaran dan Tindakan KKP
PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base, pemagaran laut bambu, dan pengerukan alur tanpa izin PKKPRL. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Proses Penyelesaian
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2), menegaskan keseriusan KKP dalam menangani kasus ini. Proses penanganan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran mandiri oleh PT TRPN, dan pengenaan denda administratif.
“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ipunk.
KKP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), yang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Dengan penyelesaian kasus ini, KKP berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut di masa depan.***


























