Kasus Pagar Laut di Bekasi Dituntaskan, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar  

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). ANTARA/HO-Humas KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah dituntaskan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pihak yang terlibat, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah diterima pada Jumat (28/2). “Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (2/3).

Menurut Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Sudah dibayar lunas, alhamdulillah. Sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Pelanggaran dan Tindakan KKP

PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base, pemagaran laut bambu, dan pengerukan alur tanpa izin PKKPRL. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Proses Penyelesaian

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2), menegaskan keseriusan KKP dalam menangani kasus ini. Proses penanganan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran mandiri oleh PT TRPN, dan pengenaan denda administratif.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ipunk.

KKP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), yang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Dengan penyelesaian kasus ini, KKP berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut di masa depan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Online Scam Kamboja Bubar, Ribuan WNI Serbu KBRI Phnom Penh Minta Pulang
Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’
Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek
Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar
Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi
KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WIB

Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:29 WIB

Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:33 WIB

Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru