Kasus Pungli Pegawai PPPK Kab Bekasi Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Dewan Pimpinan Daerah Forum Pembela Guru Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah hukum atas tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten memotong gaji anggota Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) sebesar Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, padahal yang bersangkutan bukanlah anggota PGRI ke aparat penegak hukum, karena hal tersebut adalah perbuatan tindak pidana.

“Tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten memotong gaji anggota FKGHPAI sebesar Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, padahal yang bersangkutan bukanlah anggota PGRI, adalah tindakan pidana. Karena itu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, agar segera diproses hukum dan para pelakunya diberikan sanksi sesuai perundang-undangan. Alasan lainnya, karena organisasi FKGHPAI adalah Badan Otonom (Banom) nya FPHI, katanya,”ungkap Ketua FPHI M Unin Saputra S.Pdi didampingi Sekretarisnya Ade Hafizul Alam SPd.I kepada awak media hari Rabu (4/6/2025).

Dengan adanya laporan ini diharapkan aparat penegak hukum segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Unin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pungli terungkap karena para pegawai PPPK Kab Bekasi yang berdinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku mengalami pungli dari pihak Kepegawaian Disdik Kabupaten Bekasi. Dimana setiap pegawai gajinya dipotong Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, walaupun yang bersangkutan bukan anggota PGRI.

Sebagian anggota PPPK Kabupaten Bekasi juga mengaku sebelumnya memang mengisi formulir sebagai anggota PGRI, karena faktor dipaksa oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan para pengawas sekolahnya.

Hal tersebut awalnya diungkapkan oleh Direktur NGO KAMMPUS Rahmatullah yang mendapatkan laporan dari para korban pungli tersebut.***

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Kota Bekasi Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Uji Coba hingga 21 Juli
Tak Terapkan Jam Masuk 06.30 WIB, Ini Sikap Resmi Pemkab Bogor
Pemkot Bogor Tak Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Ini Alasannya
Bejat, Pria 63 Tahun Cabuli Tetangga Berkebutuhan Khusus di Serang
Presiden Partai Buruh dan Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Jumadi Bin Rubino di Bekasi
Tragis! Remaja Putri di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Berjamaah, 10 Pelaku Ditangkap
Tokoh Buruh dan Penggerak Warga Mustika Grande, Jumadi Bin Rubino Wafat
Pemkab Bekasi Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Mulai 14 Juli 2025

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:25 WIB

Tak Terapkan Jam Masuk 06.30 WIB, Ini Sikap Resmi Pemkab Bogor

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pemkot Bogor Tak Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Ini Alasannya

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:08 WIB

Bejat, Pria 63 Tahun Cabuli Tetangga Berkebutuhan Khusus di Serang

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:46 WIB

Presiden Partai Buruh dan Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Jumadi Bin Rubino di Bekasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:24 WIB

Tragis! Remaja Putri di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Berjamaah, 10 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB