Bekasi, Mevin.ID – Dewan Pimpinan Daerah Forum Pembela Guru Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah hukum atas tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten memotong gaji anggota Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) sebesar Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, padahal yang bersangkutan bukanlah anggota PGRI ke aparat penegak hukum, karena hal tersebut adalah perbuatan tindak pidana.
“Tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten memotong gaji anggota FKGHPAI sebesar Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, padahal yang bersangkutan bukanlah anggota PGRI, adalah tindakan pidana. Karena itu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, agar segera diproses hukum dan para pelakunya diberikan sanksi sesuai perundang-undangan. Alasan lainnya, karena organisasi FKGHPAI adalah Badan Otonom (Banom) nya FPHI, katanya,”ungkap Ketua FPHI M Unin Saputra S.Pdi didampingi Sekretarisnya Ade Hafizul Alam SPd.I kepada awak media hari Rabu (4/6/2025).
Dengan adanya laporan ini diharapkan aparat penegak hukum segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Unin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pungli terungkap karena para pegawai PPPK Kab Bekasi yang berdinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku mengalami pungli dari pihak Kepegawaian Disdik Kabupaten Bekasi. Dimana setiap pegawai gajinya dipotong Rp25.000,- untuk iuran organisasi PGRI, walaupun yang bersangkutan bukan anggota PGRI.
Sebagian anggota PPPK Kabupaten Bekasi juga mengaku sebelumnya memang mengisi formulir sebagai anggota PGRI, karena faktor dipaksa oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan para pengawas sekolahnya.
Hal tersebut awalnya diungkapkan oleh Direktur NGO KAMMPUS Rahmatullah yang mendapatkan laporan dari para korban pungli tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto