Jakarta, Mevin.ID – Pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB membuka bab baru soal keberadaan dana non-budgeter di Badan Usaha Milik Daerah.
Di balik angka Rp200 miliar yang disebut mengalir ke sejumlah pihak, terselip pertanyaan lebih besar: bagaimana dana di luar anggaran resmi itu dapat terbentuk dan dikelola?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana tersebut berasal dari sebagian anggaran belanja iklan Bank BJB yang dipisahkan ke pos non-anggaran dan dikelola di sekretariat perusahaan.
Mekanisme ini kembali mendapat sorotan karena rawan penyimpangan, apalagi jika tidak dicatat dalam sistem akuntabilitas resmi.
KPK menyebut aliran dana ini sedang ditelusuri, termasuk dugaan keterkaitannya dengan RK. Penyidik juga menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Jabar tersebut sebagai bentuk pendalaman penyidikan.
RK, yang telah diperiksa pada 2 Desember lalu, mengatakan pemeriksaan ini menjadi kesempatan memberikan klarifikasi. Ia menyatakan menghormati proses hukum sebagai kewajiban warga negara.
Selain RK, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur manajemen BJB dan pihak swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus BJB menambah panjang daftar perkara korupsi sektor perbankan daerah. Sorotan publik kini bergeser dari hanya menunggu proses hukum terhadap individu, menjadi dorongan agar sistem pengawasan di tubuh BUMD diperketat, terutama terkait ruang gelap transaksi non-anggaran.
Jika dana non-budgeter terus dikelola tanpa transparansi, kasus seperti ini dapat berulang di banyak daerah lain. Investigasi KPK bukan semata memburu pelaku, tetapi membuka cermin besar: praktik keuangan di tubuh BUMD masih menyimpan ruang abu-abu yang mengancam akuntabilitas publik.***


























