JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting pada Selasa (13/1/2026). Salah satu yang diperiksa adalah Dwi Welly Agustine alias Icong, yang merupakan sopir pribadi HM Kunang.
“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Peran HM Kunang di Pemerintahan Kabupaten Bekasi
Selain sopir pribadi, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam sejauh mana peran HM Kunang—yang secara formal menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—dalam intervensi atau pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi.
“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” tambah Budi.
Pendalaman Proyek dan Pemeriksaan Kontraktor
Tak hanya fokus pada peran individu, lembaga antirasuah ini juga menelusuri proyek-proyek yang diperoleh pihak swasta di lingkungan Pemkab Bekasi. Lima orang saksi dari unsur swasta dan birokrasi turut diperiksa, di antaranya:
- Sugiarto (Swasta)
- Yayat Sudrajat alias Lippo (Swasta)
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (Swasta)
- Rahmat Gunasi alias Haji Boksu (Swasta)
- Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III).
Penyidik mendalami detail pekerjaan atau proyek yang berhasil didapatkan oleh para kontraktor tersebut selama masa jabatan Bupati Ade Kuswara Kunang.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif (Diduga penerima suap).
- HM Kunang (HMK) – Ayah Bupati/Kades Sukadami (Diduga penerima suap).
- Sarjan (SRJ) – Pihak swasta (Diduga pemberi suap).
Hingga saat ini, penyidik masih terus memanggil para saksi untuk melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























