JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Hari ini, Jumat (9/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ES dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang juga menyeret ayah sang Bupati.
“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Pejabat Kejari Bekasi Turut Dipanggil
Tak hanya mantan Kajari, KPK juga memanggil dua pejabat penting lainnya di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi, yakni:
- Ronald Thomas Mendrofa (RTM) – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
- Rizky Putradinata (RZP) – Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait aliran dana suap yang melibatkan tersangka utama ADK, HMK (ayah Bupati/Kades Sukadami), dan SRJ (pihak swasta).
Rumah Mantan Kajari Sempat Disegel
Keterlibatan unsur kejaksaan dalam kasus ini menjadi sorotan tajam setelah KPK melakukan penyegelan terhadap rumah yang dihuni Eddy Sumarman di Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 17 Desember 2025 lalu.
Penyegelan ini dilakukan sesaat sebelum OTT besar-besaran yang menjaring Bupati Bekasi.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp14,2 Miliar
Kasus yang bermula dari OTT pada 18 Desember 2025 ini mengungkap skandal besar di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menduga adanya persekongkolan jahat dalam penerimaan uang “ijon” proyek:
- Uang Ijon: Senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta (Sarjan) untuk jatah proyek tahun anggaran 2026.
- Gratifikasi: Ade Kuswara juga diduga menerima dana tambahan sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar.
Total penerimaan suap yang dikantongi Ade Kuswara Kunang diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar.
Hingga kini, KPK terus menelusuri apakah ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum lain yang turut mengamankan praktik lancung tersebut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























