Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka Djuyamto (DJU), dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima dan langsung melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6).
Harli menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka dan langsung disita sebagai barang bukti. Sehari sebelumnya, pada Selasa (10/6), Djuyamto juga hadir di Gedung Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
8 Tersangka Terjerat, Uang Suap Rp60 Miliar
Kasus ini telah menjerat delapan tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara; advokat Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS); Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Ketua majelis hakim Djuyamto (DJU); dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM); serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Penyidik mengungkap bahwa aliran uang suap senilai Rp60 miliar berasal dari MSY, melalui perantara WG, kepada MAN yang pada saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pihak, termasuk Djuyamto yang menerima Rp6 miliar.
“Pengembalian uang Rp2 miliar dari Djuyamto ini menjadi bagian penting dari barang bukti untuk perkara suap yang melibatkan hakim dan pejabat pengadilan,” kata Harli.***


























