Kasus Suap Fasilitas Ekspor CPO: Tersangka Hakim Kembalikan Rp2 Miliar ke Kejagung

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka Djuyamto (DJU), dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima dan langsung melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6).

Harli menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka dan langsung disita sebagai barang bukti. Sehari sebelumnya, pada Selasa (10/6), Djuyamto juga hadir di Gedung Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

8 Tersangka Terjerat, Uang Suap Rp60 Miliar

Kasus ini telah menjerat delapan tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara; advokat Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS); Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Ketua majelis hakim Djuyamto (DJU); dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM); serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Penyidik mengungkap bahwa aliran uang suap senilai Rp60 miliar berasal dari MSY, melalui perantara WG, kepada MAN yang pada saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pihak, termasuk Djuyamto yang menerima Rp6 miliar.

“Pengembalian uang Rp2 miliar dari Djuyamto ini menjadi bagian penting dari barang bukti untuk perkara suap yang melibatkan hakim dan pejabat pengadilan,” kata Harli.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir

Berita Terbaru