Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, giliran SS, pensiunan pejabat Pemkab Cirebon, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ)—General Manager Hyundai Engineering and Construction.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, pensiunan PNS,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (5/5).
Diketahui, SS merujuk pada Sono Suprapto, eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cirebon, yang menjabat antara 2017–2018.
Suap untuk Izin Pembangunan PLTU
Herry Jung bukan satu-satunya tersangka. Pada 2019, KPK juga menetapkan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara berbeda namun dengan pola yang sama—suap terkait perizinan proyek.
Dalam konstruksi kasusnya, KPK menyebut Herry Jung diduga menyuap Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar. Uang itu diduga terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dari janji awal suap Rp10 miliar.
Sementara Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PT Kings Property Indonesia.
Pasal yang Disangkakan
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.***




















