Kasus Suap PLTU Cirebon: KPK Panggil Pensiunan Pejabat Daerah

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip foto - Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan

Arsip foto - Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, giliran SS, pensiunan pejabat Pemkab Cirebon, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ)—General Manager Hyundai Engineering and Construction.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, pensiunan PNS,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (5/5).

Diketahui, SS merujuk pada Sono Suprapto, eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cirebon, yang menjabat antara 2017–2018.

Suap untuk Izin Pembangunan PLTU

Herry Jung bukan satu-satunya tersangka. Pada 2019, KPK juga menetapkan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara berbeda namun dengan pola yang sama—suap terkait perizinan proyek.

Dalam konstruksi kasusnya, KPK menyebut Herry Jung diduga menyuap Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar. Uang itu diduga terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dari janji awal suap Rp10 miliar.

Sementara Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PT Kings Property Indonesia.

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB