JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terbaru, penyidik menduga adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang mengalir ke kantong anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO).
Uang tersebut diduga berasal dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Diterima Secara Bertahap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ratusan juta tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan melalui beberapa kali transaksi.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penyidik saat ini tengah fokus mendalami motif di balik pemberian uang tersebut dan keterkaitannya dengan proyek-proyek yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.
Sempat Mangkir dari Panggilan
Nyumarno sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (12/1/2026) setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 8 Januari lalu.
Kehadirannya di Gedung Merah Putih bertujuan untuk mengklarifikasi temuan aliran dana yang menyeret namanya.
Jejak OTT Kabupaten Bekasi
Kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Diduga penerima suap).
- HM Kunang (HMK): Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati Bekasi (Diduga penerima suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Diduga pemberi suap).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur legislatif maupun pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi lainnya.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























