Kata Menteri UMKM : Tagihan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Mevin. ID – Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat atau KUR tidak masuk program penghapusan utang pelaku UMKM dari pemerintah. Hal ini dikarenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, pelaku UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak mendapatkan penghapusan piutang macet.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menegaskan bahwa program KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utangnya karena sudah dijamin oleh lembaga asuransi yang berwenang, seperti Jamkrindo dan Askrindo.

“Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dalam unggahan di akun Instagram @kementerianumkm, Minggu (12/1/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.

Maman Abdurrahman: 1 Juta Pelaku UMKM Sudah Tercatat Dalam Penghapusan Utang

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menghapus tagihan utang 67 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai hingga Rp2,5 triliun. Hal ini dijadikan sebagai langkah awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM di Indonesia yang nilainya lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” ujar Maman.

Dikutip dari Kompas.com, secara ringkas ada 3 (tiga) kriteria UMKM yang bisa mengakses program penghapusan utang ini, yaitu:

  1. Memiliki piutang maksimal Rp500 juta.
  2. Sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku.
  3. Nasabah tidak mampu membayar dan tidak memiliki agunan.

Lebih lanjut, Maman menerangkan bahwa pengusaha yang sudah memiliki KUR tidak termasuk dalam kriteria tersebut, karena sudah mendapatkan asuransi atau jaminan dan tidak perlu memberi agunan.

“Pengusaha UMKM yang mendapatkan KUR di bawah Rp 100 juta tidak perlu memberikan agunan,” ungkap Maman, seperti dilansir dari Kompas.com.

“Nah itu rata-rata (bunga pinjaman) sekitar 13 sampai 15%. Pemerintah melalui program KUR telah mensubsidi. Akhirnya, semua para pengusaha-pengusaha UMKM mereka bisa mengajukan pinjaman dengan bunga 6% flat. Nah inilah bentuk affirmative action untuk pemberdayaan dan prinsip keadilan,” terang Maman, seperti dilansir dari Detik.com.

Terakhir, Maman berpesan bagi siapa saja yang merasa ada ketidaksesuaian dengan aturan ini, dapat langsung melaporkan ke Kementerian UMKM, atau melalui media sosialnya di situs https://s.id/kementerianumkm. (*)

Referensi : CNN Indonesia.com, Kompas.com, Detik.com

 

Facebook Comments Box

Penulis : Mardisoe

Sumber Berita: ukmindonesia.id

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia
Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis
Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih
Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026
KLH Segel Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama di Tangerang Akibat Pencemaran Udara
Menjelajah Galery Salapak: Etalase Mimpi UMKM Bandung, dari Seblak hingga Menembus Labuan Bajo
Transformasi Besar BUMN 2026, Danantara Targetkan Pangkas 1.043 Perusahaan Menjadi 300 Tanpa PHK
Projo Desak Percepatan “Tech-Savvy Farming” Guna Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:43 WIB

Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:26 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:10 WIB

Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:17 WIB

Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:02 WIB

KLH Segel Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama di Tangerang Akibat Pencemaran Udara

Berita Terbaru