Bekasi, Mevin.ID – Organisasi lingkungan hidup Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi. Kebocoran air lindi dari TPA tersebut diduga mencemari aliran Kali Cijambe tanpa penanganan memadai.
Ketua KAWALI DPD Bekasi, Sopian, menyatakan bahwa kondisi di TPA Sumur Batu saat ini sangat memprihatinkan. Minimnya tembok pembatas di area TPA menyebabkan tumpukan sampah meluber ke saluran drainase, yang disebut-sebut terhubung langsung ke sungai.
“Kami menemukan bagaimana sampah dan air lindi mengalir ke sungai tanpa penyaringan yang layak. Ini jelas mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, baik hayati maupun non-hayati,” ujar Sopian, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil investigasi tim KAWALI di lapangan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya berfungsi menyaring limbah, diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“IPAL hanya dijadikan seremonial semata. Tidak ada proses pengolahan yang berjalan. Bahkan kami mendapat informasi dugaan adanya pengolahan limbah B3 di pinggir TPA. Kementerian harus turun langsung untuk mengecek lokasi dan tata kelola limbah,” tambahnya.
KAWALI menilai pengelolaan TPA Sumur Batu tidak hanya mengabaikan standar pengelolaan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Di antaranya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH turun tangan, bukan hanya inspeksi, tapi juga menelusuri aliran air lindi dari TPA hingga ke Kali Cijambe. Pihak yang terbukti lalai atau melakukan pencemaran harus ditindak,” tegas Sopian.
KAWALI juga mendesak agar proses pemulihan ekosistem di sekitar Kali Cijambe segera dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























