BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan rencana penataan ulang kegiatan pertambangan di wilayahnya. Selain penataan, KDM juga usulkan besaran pajak tambang yang diterima desa setempat minimal 60 Persen.
Langkah konkret akan dimulai dengan mengumpulkan para pemilik tambang dan kontraktor pembangunan dalam sebuah pertemuan yang dijadwalkan pekan depan.
Inisiatif ini diambil Gubernur menyikapi masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran aturan oleh tambang berizin, seperti perluasan area atau pergeseran lokasi di luar ketentuan izin.
“Di izin tambangnya misalnya 10 hektare tapi nambangnya 40 hektare. Di izinnya di lokasi A tapi lokasi nambangnya di lokasi C. Kan ini problem,” tegas KDM dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/1/2026).
Sinergi dengan Kontraktor untuk Transparansi
KDM menegaskan, pertambangan tetap merupakan kebutuhan pokok untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Pertemuan antara perusahaan tambang dan kontraktor bertujuan menciptakan sinergi dan transparansi data kebutuhan material.
“Dengan begitu, kita sudah bisa menghitung kebutuhan pembangunan ini, batunya berapa banyak, jumlah split berapa, pasir berapa. Sehingga menghitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Jadi tidak ada lagi kebohongan,” paparnya.
Usulan Alokasi Pajak Pro-Desa
Salah satu poin penting yang diangkat KDM adalah redistribusi pendapatan pajak dari sektor tambang. Ia mengusulkan agar sebagian besar penerimaan pajak pertambangan dialokasikan kembali untuk membangun kawasan tempat tambang tersebut beroperasi.
“Rumusan pajak, bahwa hasil pajaknya tentukan saja misalnya 60 persen harus kembali untuk desa di mana tambang berada sehingga infrastrukturnya baik, pendidikannya baik, rumah rakyatnya baik,” jelas Gubernur.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat merasakan manfaat langsung dari eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya, sekaligus sebagai kompensasi atas dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul.
Kebijakan yang diusung KDM ini diharapkan dapat mengatasi dua masalah sekaligus: meningkatkan kepatuhan dan tata kelola usaha tambang, serta menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pengawasan yang ketat.***
Editor : Atep K
Sumber Berita: Pemprov Jabar


























