Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anak Sekolah SD

Ilustrasi Anak Sekolah SD

Jakarta, Mevin.ID – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan siswa memulai aktivitas belajar sejak pukul 06.00 WIB memicu kritik tajam dari parlemen. Salah satu yang paling vokal adalah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang meminta agar aturan ini segera dikaji ulang karena dinilai tidak mempertimbangkan kenyamanan dan efektivitas pembelajaran.

“Tolong ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam,” tegas Lalu saat memberi pernyataan di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

Disiplin Penting, Tapi Jangan Abaikan Psikologi Siswa

Menurut Lalu, kedisiplinan memang merupakan nilai penting dalam dunia pendidikan. Namun, jika diterapkan tanpa pendekatan psikologis yang matang, justru bisa kontraproduktif. Ia menyebut bahwa memulai pelajaran terlalu pagi berisiko membuat siswa—terutama di jenjang SD dan SMP—ngantuk, kehilangan fokus, dan mengalami penurunan performa akademik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berujung pada hasil yang jauh dari harapan. Anak-anak bukannya makin semangat, tapi malah kelelahan saat tiba di sekolah.

“Kenyamanan dalam belajar itu tidak boleh diabaikan. Ini bukan hanya soal administrasi atau ketertiban, tapi tentang kesiapan fisik dan mental anak-anak kita,” katanya.

Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Lalu menekankan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya tidak diambil secara sepihak. Ia mendorong agar Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kebijakan—dari Dinas Pendidikan Provinsi hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah—sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan siswa.

“Jangan sampai niat baik berubah jadi bumerang hanya karena tidak melibatkan para pihak terkait,” ujarnya mengingatkan.

Tak Hanya Jam Masuk, Ada Juga Aturan Jam Malam

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik, Gubernur Dedi juga menetapkan aturan jam malam bagi pelajar: tidak boleh beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini mulai berlaku Juni 2025 dan diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk pengawasan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Sejumlah kalangan menyambut niat baik ini sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kedisiplinan, namun suara publik mulai mempertanyakan efektivitasnya. Apakah kebijakan ini lahir dari kajian ilmiah, atau sekadar pendekatan formal tanpa melihat realitas psikologis siswa?***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB