CIREBON, Mevin.ID – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa operasional perkebunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan memicu keresahan warga terkait ancaman krisis air.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jabar, pemerintah meninjau langsung lokasi dan menemukan fakta bahwa pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi perizinan yang sah.
“Pihak pengelola diminta menunjukkan dokumen perizinan, tetapi tidak bisa membuktikannya,” ujar Kuwu (Kepala Desa) Cigobang, Muhammad Abdul Zei, Selasa (30/12).
Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Krisis Air
Berdasarkan data di lapangan, saat ini lahan yang telah ditanami sawit mencapai sekitar empat hektare.
Namun, terdapat kekhawatiran besar akan adanya rencana ekspansi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit hingga seluas 35 hektare.
Pemerintah Desa Cigobang menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk aktivitas tersebut.
Penanaman sawit di area perbukitan dinilai sangat berisiko bagi ekosistem lokal, terutama bagi Desa Cigobang yang merupakan wilayah rawan kekeringan.
“Rencana ekspansi ini berpotensi mengganggu kelestarian hutan dan ketersediaan air bagi masyarakat. Alasan ekonomi yang disampaikan pengelola tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan,” tambah Abdul Zei.
Kebijakan Baru: Moratorium Sawit di Jawa Barat
Kasus di Cirebon ini menjadi pemantik kebijakan yang lebih luas. Pemprov Jawa Barat menginformasikan tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur yang akan melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat secara menyeluruh.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan:
- Fungsi Ekologis: Karakteristik lahan di Jawa Barat, terutama kawasan perbukitan, lebih diprioritaskan untuk fungsi konservasi dan penangkapan air.
- Daya Serap Karbon: Kelapa sawit dinilai memiliki daya serap karbon yang lebih rendah dibandingkan hutan alami, sehingga tidak cocok sebagai pengganti fungsi hutan di wilayah sensitif.
Pemerintah Desa dan warga Cigobang kini menunggu surat edaran tersebut sebagai payung hukum kuat untuk menolak sepenuhnya aktivitas perkebunan sawit di wilayah mereka demi menjaga kedaulatan air dan kelestarian lingkungan.***
Penulis : Bar Bernad


























