Majalengka, Mevin.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Majalengka, Deden Hardian Narayanto, mengapresiasi keputusan Pemprov Jawa Barat yang menetapkan kecap Majalengka sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Menurutnya, pengakuan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang produk lokal, tetapi juga dorongan untuk mengangkat kembali kebanggaan masyarakat Majalengka.
“Kecap Majalengka sudah eksis sejak 1940-an. Ini warisan leluhur yang harus terus dijaga,” ujar Deden, Jumat (07/11/2025).
Dikenal dengan rasa gurih khas yang berbeda dari kecap daerah lain, proses pembuatan kecap Majalengka masih dilakukan secara tradisional dengan bahan alami. Inilah yang membuatnya tetap bertahan dari generasi ke generasi.
Deden—atau akrab disapa Kang Dehan—mengaku memiliki kedekatan emosional dengan produk kuliner satu ini. Ia menyebut, kecap adalah oleh-oleh yang selalu diburu sejak lama.
“Saya kuliah di Bandung dulu, dosen-dosen itu kalau nitip oleh-oleh pasti kecap Majalengka, bukan yang lain,” kenangnya bangga.
Namun, ia menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi pelaku usaha kecap lokal, terutama dalam pemasaran ke toko modern yang sering menerapkan sistem pembayaran lambat.
“Ini tidak mendukung tumbuh kembang UMKM, padahal pemerintah sedang serius mengangkat produk lokal,” katanya.
Legenda Kecap Segi Tiga
Selain sebagai anggota legislatif, Kang Dehan juga merupakan pemilik Kecap Segi Tiga—merek kecap legendaris Majalengka yang masih mempertahankan kualitas alami, menggunakan kedelai pilihan, gula aren, dan fermentasi tradisional yang menghasilkan tekstur kental tanpa pengental buatan.
“Kita pertahankan resep warisan orang tua kita. Walau biaya produksi lebih tinggi, ini soal menjaga tradisi,” tegasnya.
Untuk menjawab dinamika pasar, ia menyebut Kecap Segi Tiga akan berinovasi dengan kemasan sachet dan pouch ke depan.
“Kami butuh dukungan pemerintah agar WBTB ini benar-benar hidup, bukan hanya piagam. Jangan sampai anak cucu kita nanti tidak tahu kecap kebanggaan Majalengka,” tutupnya penuh harap.***
Penulis : Ahmad Hudri Harisman
Editor : Bar Bernad


























