BANDUNG, Mevin.ID – Rasa kecewa mendalam diungkapkan oleh Dedi Kurniawan terhadap hasil putusan sidang Komisi Informasi (KI).
Permohonan sengketa informasi publik yang diajukannya terkait salinan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Pengelola Pasar Gedebage resmi ditolak oleh pimpinan sidang.
Dedi menilai keputusan tersebut janggal dan terkesan dipaksakan. Ia mencium adanya indikasi kesengajaan agar sengketa tersebut tidak berlanjut, mengingat materi yang diminta berkaitan dengan transparansi pengelolaan lingkungan, sampah, dan drainase di Pasar Gedebage.
Empat Poin Keberatan Pemohon
Dalam keterangannya kepada redaksi Mevin.ID, Dedi memaparkan sedikitnya empat alasan mengapa ia merasa dirugikan oleh pimpinan sidang:
- Ketidakkonsistenan Administrasi: Dedi mempertanyakan mengapa sengketa baru ditolak saat persidangan dengan alasan batas waktu. Menurutnya, jika ada masalah tenggat waktu, seharusnya permohonan ditolak sejak tahap kajian awal, bukan setelah diregistrasi dan masuk ke meja sidang.
- Pengabaian Pelanggaran PPID: Pimpinan sidang dianggap mengabaikan fakta bahwa PPID Kota Bandung telah melanggar batas waktu menjawab permohonan selama 10 hari kerja.
- Alasan “Toleransi” yang Lemah: Dedi menyayangkan sikap pimpinan sidang yang beralasan bahwa pihak pemohon (Dedi) dianggap telah memberikan toleransi atas keterlambatan tersebut, sehingga pelanggaran PPID dikesampingkan.
- Masalah Legal Standing Termohon: Pada pemeriksaan awal, pihak termohon (Pemkot Bandung) diduga tidak mampu membuktikan legalitas kehadiran karena tidak membawa surat tugas resmi dari PPID Kota Bandung, namun pimpinan sidang tetap melanjutkan proses tanpa menawarkan keberatan kepada pemohon.
“Saya sangat kecewa. Keputusan ini terkesan ada hal yang disengaja agar sengketa dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Ini presen buruk bagi keterbukaan informasi publik,” ujar Dedi Kurniawan, Rabu (28/1).
Demi Perbaikan Pasar Gedebage
Dedi menegaskan bahwa informasi yang ia minta bukanlah tanpa alasan.
Salinan kerjasama Pemkot dan Pengelola Pasar Gedebage tersebut sangat krusial sebagai bahan kajian untuk mendorong perbaikan infrastruktur pasar, terutama masalah sampah dan drainase yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Langkah Hukum Lanjutan
Meski kalah di persidangan kali ini, Dedi Kurniawan tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan tetap memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
“Setelah salinan putusan sampai ke tangan saya, saya akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Saya akan mengajukan kembali permohonan hingga gugatan informasi publik terhadap Pemkot Bandung melalui PPID Kota Bandung,” pungkasnya tegas.***
Penulis : Bar Bernad
Editor : Abdilah Kurniawan

























