Jakarta, Mevin.ID – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menunjukkan pola sinergi yang menarik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan koordinasi antar-aparat penegak hukum, Kejagung ternyata telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara pemerasan tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Pelimpahan
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Tangerang dan Jakarta, KPK mengamankan total sembilan orang. Mereka terdiri dari:
- 1 orang oknum Jaksa
- 2 orang Penasihat Hukum
- 6 orang pihak swasta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan bentuk nyata sinergisitas.
“Penyidikannya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025) malam.
“Adu Cepat” Administrasi Hukum
Meski KPK yang melakukan penangkapan di lapangan, secara administratif Kejagung telah melangkah lebih awal.
Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa Sprindik terhadap oknum jaksa tersebut sudah terbit sejak 17 Desember 2025, sesaat sebelum penyerahan dilakukan.
“Sprindik sudah kami terbitkan pada 17 Desember 2025, prosesnya panjang,” tegas Sarjono. Ia juga memastikan bahwa pihak Kejagung akan transparan dalam mengusut kasus ini, yang rencananya akan diproses lebih lanjut di Gedung Bundar (Jampidsus).
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Langkah Kejagung mengambil alih kasus yang melibatkan anggotanya sendiri ini dipandang sebagai ujian komitmen dalam melakukan “bersih-bersih” internal. Kejagung menjanjikan penuntasan perkara hingga tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hingga saat ini, identitas detail oknum jaksa dan pihak swasta yang terlibat belum dirilis secara rinci ke publik, namun perkembangan kasus ini dijanjikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.***


























