Kejagung Ambil Alih Kasus OTT Jaksa Banten dari KPK, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menunjukkan pola sinergi yang menarik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan koordinasi antar-aparat penegak hukum, Kejagung ternyata telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara pemerasan tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Pelimpahan
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Tangerang dan Jakarta, KPK mengamankan total sembilan orang. Mereka terdiri dari:

  • 1 orang oknum Jaksa
  • 2 orang Penasihat Hukum
  • 6 orang pihak swasta

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan bentuk nyata sinergisitas.

“Penyidikannya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini merupakan bentuk sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025) malam.

“Adu Cepat” Administrasi Hukum
Meski KPK yang melakukan penangkapan di lapangan, secara administratif Kejagung telah melangkah lebih awal.

Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa Sprindik terhadap oknum jaksa tersebut sudah terbit sejak 17 Desember 2025, sesaat sebelum penyerahan dilakukan.

“Sprindik sudah kami terbitkan pada 17 Desember 2025, prosesnya panjang,” tegas Sarjono. Ia juga memastikan bahwa pihak Kejagung akan transparan dalam mengusut kasus ini, yang rencananya akan diproses lebih lanjut di Gedung Bundar (Jampidsus).

Komitmen Bersih-Bersih Internal

Langkah Kejagung mengambil alih kasus yang melibatkan anggotanya sendiri ini dipandang sebagai ujian komitmen dalam melakukan “bersih-bersih” internal. Kejagung menjanjikan penuntasan perkara hingga tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Hingga saat ini, identitas detail oknum jaksa dan pihak swasta yang terlibat belum dirilis secara rinci ke publik, namun perkembangan kasus ini dijanjikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:31 WIB

Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terbaru