Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Riza sudah dicekal agar tak bisa kabur ke luar negeri.
“Karena yang bersangkutan sudah masuk daftar cekal, kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memantau lalu lintas perjalanan,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya dengan imigrasi, Kejagung juga menggandeng perwakilan kejaksaan di luar negeri untuk mengawasi pergerakan Riza.
“Para atase kita di luar negeri juga ikut memonitor,” tambahnya.
Meski begitu, Harli menegaskan status Riza belum masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih menunggu iktikad baik Riza untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan Riza menambah daftar panjang tersangka dalam kasus megakorupsi ini. Total ada sembilan orang yang dijerat, termasuk sejumlah pejabat Pertamina periode 2011-2023 dan anak Riza sendiri, Kerry Andrianto Riza.
Para tersangka diduga melakukan intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan Pertamina, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.***


























