JAKARTA, Mevin.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).
Langkah ini diduga kuat untuk mengusut sengkarut pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penggeledahan Maraton dan Penyitaan Dokumen
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik berseragam merah, dengan pengawalan ketat personel TNI, menyisir lantai enam gedung Blok 4 kantor yang kini dipimpin Menhut Raja Juli Antoni.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, mulai pukul 10.30 hingga 16.42 WIB.
Usai penggeledahan, penyidik tampak membawa satu kontainer dokumen dan sebuah peta besar berwarna merah ke dalam mobil operasional.
Diduga kuat, dokumen-dokumen tersebut berisi data krusial terkait perubahan status kawasan hutan lindung menjadi area tambang yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
Bantahan Kemenhut: Hanya Pencocokan Data
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, Ristianto Pribadi, mencoba meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, kehadiran tim Kejagung bukan dalam rangka penggeledahan paksa, melainkan sinkronisasi data.
“Tim Kejagung melakukan pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.
Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa bidikan penyidik tertuju pada kebijakan di era Siti Nurbaya Bakar, yang menjabat Menteri LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024).
Lanjutan Kasus yang Pernah “Mati” di KPK
Langkah berani Kejagung ini merupakan babak baru dari kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diprediksi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Sebagai informasi:
- Tahun 2017: KPK menetapkan eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka suap Rp13 miliar untuk penerbitan IUP 17 perusahaan dalam satu hari.
- Desember 2024: KPK secara mengejutkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini dengan alasan kesehatan tersangka yang tak kunjung membaik.
- Januari 2026: Kejagung mengambil alih “bola panas” ini untuk membongkar kerugian negara yang jauh lebih besar melalui celah alih fungsi lahan.
Data Izin Lahan yang Fantastis
Berdasarkan data organisasi lingkungan Walhi dan Auriga, sepanjang tahun 2014-2022, pemerintah tercatat sangat produktif merilis izin lahan seluas 11,7 juta hektare.
Sektor pertambangan mendominasi dengan luas 5,37 juta hektare, disusul perkebunan kayu dan sawit.
Penyidik gedung bundar kini tengah mendalami apakah jutaan hektare lahan tersebut diberikan sesuai prosedur atau justru melalui praktik rasuah yang melibatkan pejabat tinggi kementerian dan daerah.***


























