Kejagung Geledah Kemenhut, Incar Dokumen Alih Fungsi Hutan Era Siti Nurbaya?

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Langkah ini diduga kuat untuk mengusut sengkarut pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penggeledahan Maraton dan Penyitaan Dokumen

Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik berseragam merah, dengan pengawalan ketat personel TNI, menyisir lantai enam gedung Blok 4 kantor yang kini dipimpin Menhut Raja Juli Antoni.

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, mulai pukul 10.30 hingga 16.42 WIB.

Usai penggeledahan, penyidik tampak membawa satu kontainer dokumen dan sebuah peta besar berwarna merah ke dalam mobil operasional.

Diduga kuat, dokumen-dokumen tersebut berisi data krusial terkait perubahan status kawasan hutan lindung menjadi area tambang yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

Bantahan Kemenhut: Hanya Pencocokan Data

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, Ristianto Pribadi, mencoba meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, kehadiran tim Kejagung bukan dalam rangka penggeledahan paksa, melainkan sinkronisasi data.

“Tim Kejagung melakukan pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” tegas Ristianto.

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa bidikan penyidik tertuju pada kebijakan di era Siti Nurbaya Bakar, yang menjabat Menteri LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024).

Lanjutan Kasus yang Pernah “Mati” di KPK

Langkah berani Kejagung ini merupakan babak baru dari kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diprediksi merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Sebagai informasi:

  • Tahun 2017: KPK menetapkan eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka suap Rp13 miliar untuk penerbitan IUP 17 perusahaan dalam satu hari.
  • Desember 2024: KPK secara mengejutkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini dengan alasan kesehatan tersangka yang tak kunjung membaik.
  • Januari 2026: Kejagung mengambil alih “bola panas” ini untuk membongkar kerugian negara yang jauh lebih besar melalui celah alih fungsi lahan.

Data Izin Lahan yang Fantastis

Berdasarkan data organisasi lingkungan Walhi dan Auriga, sepanjang tahun 2014-2022, pemerintah tercatat sangat produktif merilis izin lahan seluas 11,7 juta hektare.

Sektor pertambangan mendominasi dengan luas 5,37 juta hektare, disusul perkebunan kayu dan sawit.

Penyidik gedung bundar kini tengah mendalami apakah jutaan hektare lahan tersebut diberikan sesuai prosedur atau justru melalui praktik rasuah yang melibatkan pejabat tinggi kementerian dan daerah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:33 WIB

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Berita Terbaru