Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik.
Namun, dalam praktiknya, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.
Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah serta produk kilang dilakukan melalui impor.
Qohar menjelaskan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Hal ini menyebabkan minyak tersebut diekspor ke luar negeri, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah dan produk kilang untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Harga pembelian impor tersebut, jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbedaan yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya kolusi antara penyelenggara negara (subholding Pertamina) dengan broker.
Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Persetujuan impor minyak mentah dan produk kilang juga diberikan oleh tersangka SDS dan RS.
Akibat kecurangan ini, komponen harga dasar yang digunakan untuk menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Tujuh Tersangka yang Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Penghitungan Kerugian Negara
Nilai kerugian sebesar Rp193,7 triliun masih merupakan perkiraan sementara. Kejagung saat ini sedang melakukan penghitungan lebih detail bersama para ahli untuk menentukan nilai kerugian yang pasti.
Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.


























