Jakarta, Mevin.ID – Program ambisius pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia kini mendapat kawalan ketat dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung resmi meneken kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawal legalitas dan integritas program yang digadang-gadang sebagai fondasi ekonomi kerakyatan tersebut.
Langkah ini disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Kejagung, Rabu (7/5).
“Anggaran yang digelontorkan besar. Kalau tidak dikawal sejak awal, niat baik bisa berubah jadi ladang penyimpangan,” ujar Budi Arie. Ia menyebut Kemenkop membutuhkan Kejagung untuk mendampingi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar program koperasi ini tidak hanya berjalan, tapi juga bersih dan kredibel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kejagung akan memberi pendampingan hukum, audit legal, serta peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop. Bahkan, tim koordinasi khusus antara dua institusi akan dibentuk.
“Kami tidak hanya bicara pencegahan korupsi, tapi juga bagaimana mendorong unit usaha koperasi agar berkembang dan memberi dampak ekonomi langsung di desa,” tegas ST Burhanuddin.
Budi menambahkan, pihaknya juga ingin aparat desa—yang nantinya menjadi pengelola koperasi—dibekali pemahaman hukum dan tata kelola agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.
Program Koperasi Merah Putih menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki koperasi aktif yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Jika terealisasi penuh, ini akan menjadi salah satu program ekonomi rakyat terbesar dalam sejarah Indonesia—dan juga paling rentan jika tanpa pengawasan.***