Jakarta, Mevin.ID — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (12/6).
Sebelumnya, pada Rabu (11/6), penyidik Jampidsus juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik.
Menurut Harli, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi antara penyidik dan JPU agar pelimpahan ke tahap penuntutan dapat segera dilakukan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari lingkungan Pertamina Group serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Berikut daftar sembilan tersangka tersebut:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejagung menyatakan akan terus memonitor perkembangan termasuk pelacakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya seperti pengusaha Riza Chalid, yang juga disebut dalam penyelidikan.***


























