Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk segera disidangkan.
Perkara ini menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/2).
Proses Pelimpahan Perkara
Harli menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan perkara. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai kemungkinan pembebanan uang pengganti kerugian negara kepada Tom Lembong.
“Apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini harus diverifikasi lagi. Jika memang didakwa mendapatkan keuntungan, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti,” ujar Harli.
Latar Belakang Kasus
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula ini. Dua di antaranya adalah Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai bahwa keduanya telah melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari praktik importasi gula yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan menguntungkan pihak tertentu.
Penyidik menemukan bahwa importasi gula tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Langkah Selanjutnya
Setelah pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor, proses persidangan akan segera dimulai. JPU akan menyusun surat dakwaan dan mengajukan tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Harli menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara adil dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.


























