Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 147 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain itu, dua orang ahli dan sembilan orang tersangka juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Perkembangan Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi. “Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta sejumlah direksi Pertamina lainnya. Harli menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tentu saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya. Jika penyidik merasa itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka pemeriksaan akan dilakukan,” jelasnya.
Sembilan Tersangka yang Telah Ditahan
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidikan Berlanjut
Harli menegaskan bahwa penyidik akan terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Dari 147 orang saksi yang sudah diperiksa, saya kira sudah sangat banyak. Namun, penyidik tidak akan berhenti sampai tindak pidana ini semakin terang,” ucapnya.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan KKKS selama periode 2018–2023. Penyidik juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan grup “Orang-Orang Senang” serta dugaan praktik pengoplosan minyak dari RON 90 menjadi RON 92.
Tujuan Penyidikan
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Harli menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” pungkas Harli.***


























