Jakarta, Mevin.ID – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang bermasalah di Papua Barat Daya mulai meluas. Setelah Bareskrim Polri menyasar empat perusahaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat, kini Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya turun tangan—namun menunggu laporan resmi sebagai pintu masuk penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Ada mekanisme yang harus dijalankan. Tidak ujug-ujug, ada peristiwa lalu penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, kata dia, langkah yang sudah dilakukan adalah penindakan administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat—sebuah kawasan konservasi berstatus internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dari sisi pidana, Kejaksaan membuka ruang penyelidikan. “Kami siap menerima laporan dari pihak manapun. Laporan itu akan diuji berdasarkan regulasi yang ada. Dari situ baru ditentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak,” jelas Harli.
Pernyataan ini muncul seiring langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga tengah menyusun rencana untuk mengusut tambang-tambang lain di luar Raja Ampat. Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan mulai bergerak pekan ini, meski belum menyebut tanggal pasti.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan—PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining—didasarkan pada temuan bahwa sebagian lahan tambang mereka masuk ke kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil.
Kawasan geopark tersebut mencakup empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—serta perairan di antaranya. Seluruhnya berada di bawah perlindungan hukum sebagai kawasan konservasi geologi, hayati, dan budaya.
Langkah hukum dari aparat penegak hukum kini menjadi harapan baru untuk menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi warisan alam dunia seperti Raja Ampat. Namun, tanpa adanya laporan yang jelas dan bukti permulaan, penyelidikan bisa mandek di ranah administratif.***