Kejagung Siap Usut Tambang Liar di Papua Barat Daya, Asalkan Ada Laporan Masuk

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Jakarta, Mevin.ID – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang bermasalah di Papua Barat Daya mulai meluas. Setelah Bareskrim Polri menyasar empat perusahaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat, kini Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya turun tangan—namun menunggu laporan resmi sebagai pintu masuk penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Ada mekanisme yang harus dijalankan. Tidak ujug-ujug, ada peristiwa lalu penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Saat ini, kata dia, langkah yang sudah dilakukan adalah penindakan administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat—sebuah kawasan konservasi berstatus internasional.

Namun dari sisi pidana, Kejaksaan membuka ruang penyelidikan. “Kami siap menerima laporan dari pihak manapun. Laporan itu akan diuji berdasarkan regulasi yang ada. Dari situ baru ditentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak,” jelas Harli.

Pernyataan ini muncul seiring langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga tengah menyusun rencana untuk mengusut tambang-tambang lain di luar Raja Ampat. Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan mulai bergerak pekan ini, meski belum menyebut tanggal pasti.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan—PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining—didasarkan pada temuan bahwa sebagian lahan tambang mereka masuk ke kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil.

Kawasan geopark tersebut mencakup empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—serta perairan di antaranya. Seluruhnya berada di bawah perlindungan hukum sebagai kawasan konservasi geologi, hayati, dan budaya.

Langkah hukum dari aparat penegak hukum kini menjadi harapan baru untuk menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi warisan alam dunia seperti Raja Ampat. Namun, tanpa adanya laporan yang jelas dan bukti permulaan, penyelidikan bisa mandek di ranah administratif.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu
Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan
Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR
Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU
Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status
Gen Z Paling Puas! Survei Indikator: 72,8% Publik Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Tembus 79,9 Persen, Survei Indikator: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Sangat Tinggi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:29 WIB

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 12:29 WIB

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:43 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Berita Terbaru