Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Putra Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait korporasi dan kegiatan impor minyak mentah, termasuk dokumen shipping. Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, dan uang tunai sebesar Rp833 juta serta 1.500 dolar AS.
“Kami memaknai rumah ini sebagai kantor. Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor minyak mentah,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).
Penggeledahan di Plaza Asia
Selain di rumah Riza Chalid, penyidik juga melakukan penggeledahan di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2). Di lokasi ini, penyidik menyita empat kardus berisi dokumen.
Harli menyatakan bahwa barang-barang bukti yang disita saat ini sedang dianalisis oleh penyidik. “Penyidik terus bekerja secara maraton untuk membaca dan menganalisis data-data yang ada, termasuk yang tersimpan di CPU,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Riza Chalid
Kejagung belum memastikan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini. Namun, penyidik menduga kuat bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan di rumahnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan mencari benang merah terkait peran Riza Chalid dalam kasus ini melalui barang bukti yang telah disita,” jelas Harli.
Tujuh Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini pada Senin (24/2) malam. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Modus Operandi
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka Muhammad Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Salah satu modus yang digunakan adalah mark up kontrak pengiriman minyak oleh Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13–15 persen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Muhammad Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid merupakan pengusaha minyak bumi yang dijuluki “saudagar minyak”. Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.***


























