Jakarta, Mevin.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.
Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang pada penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka P dilakukan mulai Senin, 22 Desember 2025.
Kronologi dan Nilai Kerugian
Kasus ini bermula saat tersangka P masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 840 juta bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, La Ode Ikra Pratama, total dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkup Kejari Enrekang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,035 miliar.
“Modus yang dilakukan meliputi permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, hingga ancaman proses hukum agar dana yang diberikan seolah-olah tampak resmi,” ujar La Ode dalam laporannya beberapa waktu lalu.
Rincian Aliran Dana
Berdasarkan data laporan, dana tersebut diduga berasal dari jajaran pimpinan Baznas Enrekang periode 2024–2025, dengan rincian:
- Rp 410 juta dari Ketua Baznas.
- Rp 125 juta dari seorang komisioner.
- Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua Baznas.
Proses Hukum Selanjutnya
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga petunjuk lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Selasa (23/12/2025).
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan pimpinan untuk menindak tegas oknum internal yang melakukan pelanggaran hukum.***


























