Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Dana Baznas

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Mevin.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.

Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang pada penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka P dilakukan mulai Senin, 22 Desember 2025.

Kronologi dan Nilai Kerugian

Kasus ini bermula saat tersangka P masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 840 juta bersama seorang pihak swasta berinisial SL.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, La Ode Ikra Pratama, total dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkup Kejari Enrekang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,035 miliar.

“Modus yang dilakukan meliputi permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, hingga ancaman proses hukum agar dana yang diberikan seolah-olah tampak resmi,” ujar La Ode dalam laporannya beberapa waktu lalu.

Rincian Aliran Dana

Berdasarkan data laporan, dana tersebut diduga berasal dari jajaran pimpinan Baznas Enrekang periode 2024–2025, dengan rincian:

  •  Rp 410 juta dari Ketua Baznas.
  • Rp 125 juta dari seorang komisioner.
  • Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua Baznas.

Proses Hukum Selanjutnya

Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga petunjuk lainnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Selasa (23/12/2025).

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan pimpinan untuk menindak tegas oknum internal yang melakukan pelanggaran hukum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:31 WIB

Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terbaru