Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan bukti dokumen.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Tujuh Tersangka yang Ditetapkan
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam.
Respons Pertamina
Pertamina menyatakan sikap kooperatif terhadap penetapan tersangka ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik.
Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga menghindari kesepakatan dengan KKKS swasta. Padahal, minyak dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Jika ditolak, penolakan tersebut dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi ekspor.
Selain itu, selama periode tersebut, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi COVID-19.
Ironisnya, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan intake produksi kilang.
Tindak Lanjut
Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan negara.
Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil, dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.***


























