Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan bukti dokumen.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2) malam.

Tujuh Tersangka yang Ditetapkan

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam.

Respons Pertamina

Pertamina menyatakan sikap kooperatif terhadap penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Aturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik.

Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga menghindari kesepakatan dengan KKKS swasta. Padahal, minyak dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Jika ditolak, penolakan tersebut dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi ekspor.

Selain itu, selama periode tersebut, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

Ironisnya, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan intake produksi kilang.

Tindak Lanjut

Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan negara.

Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil, dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan
Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:30 WIB

BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:38 WIB

Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga

Berita Terbaru